• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Salah Terima Pendaftaran Partai Berkonflik, Ketua KPU Bukittinggi Dicopot DKPP

Rahmadi
23/01/2020 | 07:26 WIB
A A
KPU Bukittinggi dicopot

Ilustrasi - Sidang kode etik DKPP. (Foto: dkpp.go.id)

Langgam.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Beni Aziz dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi. Pencopotan tersebut tertuang dalam Putusan DKPP Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019.

Putusan sidang kode etik itu, dibacakan pada Rabu (22/1/2020) dan berkasnya dirilis di situs resmi DKPP.

Baca Juga

Sandiaga Uno Puji Penampilan Jam Gadang Fashion Week yang Viral di TikTok

Cabuli Anak Sambung Sejak Maret 2020, Seorang Pria di Agam Diringkus Polisi

Putusan tersebut ditandatangani Plt Ketua DKPP RI Muhammad serta lima anggota DKPP lainnya. Dalam putusan itu disebutkan, ketua serta empat anggota KPU Kota Bukittinggi, yakni Donny Syahputra, Zulwida Rahmayeni, Yasrul dan Heldo Aura dilaporkan oleh anggota DPRD Bukittinggi Fauzan Haviz.

Selain melaporkan seluruh anggota KPU, ia juga melaporkan Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi dan dua anggota  Bawaslu: Eri Vatria dan Asneli Warni.

Dalam pengaduannya, Fauzan menyebut telah menyampaikan ada masalah internal dalam kepengurusan PAN di Bukittinggi kepada KPU Kota Bukittinggi pada 12 Juni 2018. Masalah tersebut kemudian diputuskan oleh Mahkamah PAN, bahwa Fauzan Haviz adalah Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah.

Namun, KPU Kota Bukittinggi kemudian menerima pendaftaran calon anggota DPRD dari pengurus yang sudah dibatalkan SK-nya oleh Mahkmah PAN. Sementara, pendaftaran dari Fauzan ditolak.

Karena penolakan itu, Fauzan kemudian mengadukan KPU setempat ke Bawaslu Bukittinggi. Namun, bawaslu memutuskan KPU setempat tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam kasus itu.

Fauzan juga tak diundang saat rekapitulasi penghitungan suara, meski kepengurusan yang dipimpinnya telah diputuskan sah oleh Pengadilan Negeri Padang. Putusan yang kemudian dikuatkan putusan kasasi MA.

Pelapor kemudian melapor ke DKPP. Ia menilai KPU tersebut tidak memiliki sifat pelayanan yang adil dan setara. KPU itu juga dinilai tidak menghormati keputusan PAN dan tidak independen.

“Mestinya KPU Kota Bukittinggi tidak menerima pendaftaran dari salah satu pihak, karena saat itu konflik,” katanya.

Saat diperiksa DKPP dalam proses persidangan menyebut telah melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. KPU Kota Bukittinggi menyebut, tidak bisa melaksanakan putusan MA yang baru keluar pada 27 Mei 2019, sementara pencalonan dilakukan pada Juli 2018.

Menimbang berbagai peraturan perundang-undangan dan fakta, DKPP mengabulkan pengaduan itu sebagian. DKPP menilai Beni Aziz berserta dua anggota KPU Donny Syahputra dan Zulwida Rahmayeni serta dua anggota Bawaslu Eri Vatria dan Asneli Warni terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sementara, dua anggota anggota KPU lainnya, Yasrul dan Heldo Aura serta Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi dinilai tidak melanggar.

Dari lima orang yang dinilai melanggar, Beni Aziz dijatuhi sanksi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan ketua. Sementara, Donny Syahputra dan Zulwida Rahmayeni mendapat peringatan keras. Lalu, dua anggota Bawaslu mendapat peringatan.

Humas DKPP merilis, dalam sidang putusan kasus lainnya pada Rabu itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan yang kena operasi tangkap tangan KPK dan Edi Suhendri (Ketua KPU Kota Subulussalam).

Selain itu, dua Ketua KPU (termasuk Bukittinggi) diberhentikan dari jabatan ketua, namun tetap jadi anggota. Selain itu, sanksi peringatan keras untuk 6 penyelenggara pemilu dan peringatan untuk 18 lainnya.(*/Rahmadi)

Tags: BukittinggiPemilu 2019
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Semen Padang FC Masuk ke Grup Barat Liga 2 Musim 2022

Semen Padang FC Masuk ke Grup Barat Liga 2 Musim 2022

19/08/2022 | 17:52 WIB
pertama-di-sumbar-sman-2-bukittinggi-jadi-cagar-budaya-nasional

Pertama di Sumbar, SMAN 2 Bukittinggi Jadi Cagar Budaya Nasional

19/08/2022 | 16:16 WIB
Langgam.id - Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengeklaim bahwa ia berhasil mengubah pola pikir ASN di daerah yang ia pimpin.

Eka Putra Klaim Pola Pikir ASN Tanah Datar Lebih Baik Sejak Ia Memimpin

19/08/2022 | 14:35 WIB
Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberikan hadiah umarah untuk 44 Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi.

Pemko Padang Umrahkan 44 ASN Berprestasi dengan Dana Hibah

19/08/2022 | 13:10 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Tidak Sesuai Usulan, Ini Respons Semen Padang FC Soal Format Liga 2 Dibagi 3 Wilayah

Tidak Sesuai Usulan, Ini Respons Semen Padang FC Soal Format Liga 2 Dibagi 3 Wilayah

18/08/2022 | 11:20 WIB
Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Diusir Wasit Saat Hadapi Semen Padang FC, Pelatih PSPS Riau Mengaku Salah

Diusir Wasit Saat Hadapi Semen Padang FC, Pelatih PSPS Riau Mengaku Salah

18/08/2022 | 08:51 WIB
Langgam.id - Penertiban PKL Pantai Padang di momen HUT ke-77 Republik Indonesia diwarnai keributan hingga aksi saling lempar batu.

Data LBH: Bentrok di Pantai Padang Dipicu Kata “Poyok” Personel Satpol PP ke Pedagang

18/08/2022 | 20:42 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In