Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat, akan memulai tahapan kampanye iklan di media massa dan kampanye di lapangan terbuka Pemilu 2019 pada Minggu, (24/3/2019).
Kampanye akan dilaksanakan selama 21 hari sampai, Sabtu, (13/4/2019). Setelah kampanye selesai, kemudian memasuki minggu tenang sebelum pencoblosan pada 17 April.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, ditemui saat setelah menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata, bersama TNI dan Polri, di Lapangan Imam Bonjol, Padang, Jumat, (22/3/2019), berharap seluruh peserta pemilu, tim Kampanye, simpatisan, pendukung, dan masyarakat mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang ada.
"Semua harus mematuhi peraturan, menghindari fitnah, menghindari hoaks, menghindari politik uang," katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta mematuhi tahapan perizinan dalam melakukan kampanye. "Pada pertemuan rakor kemarin dengan peserta pemilu, kita telah mengajak agar menyemarakkan kampanye ini. Sampaikan visi dan misi kepada masyarakat. Setelah itu, biar masyarakat yang menentukan," ujarnya.
Mengenai jadwal kampanye kedua calon presiden, Amnasmen mengatakan itu merupakan wewenang KPU pusat menentukan. Ia menyebutkan untuk capres sudah dibagi dua wilayah kampanye, yakni zona A dan zona B, sedangkan Sumatra Barat termasuk ke dalam Zona B.
"Zona itu pembagian wilayah kampanye, kalau pasangan 01 berkampanye di zona A, maka pasangan 02 berkampanye di zona B, kalau 02 berkampanye di zona A maka yang 01 berkampanye di zona B," katanya. (Rahmadi/HM)