Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP Padang menutup sementara Kafe Situ Party karena tidak mengindahkan teguran.
Langgam.id - Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menutup sementara Kafe Situ Party yang berlokasi di dekat Stasiun Kereta Api Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kafe yang viral di TikTok ini ditutup karena tidak mengindahkan teguran, baik yang pertama dan dan kedua dari Satpol PP Padang.
Saat melakukan pengawasan pada Selasa (15/3) 2022) malam, Satpol PP Padang dan DPMPTSP masih menemukan kafe tersebut lakukan pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021. Yaitu, adanya kerumunan over kapasitas.
Akibatnya, petugas kembali membubarkan secara paksa pengunjung yang hadir dan melakukan penutupan sementara terhadap Situ Party.
Kabid Tibum Edrian Edwar bersama Kabid P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto memberikan teguran dan peringatan kepada pelaku usaha ini. Kemudian, pengunjung dibubarkan secara paksa.
Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pembinaan terhadap Situ Party, namun kafe tersebut tidak mengindahkan.
"Satpol PP Padang bersama DPMPTSP Kota Padang, terpaksa lakukan penutupan sementara terhadap Situ Party ini," ujar Mursalim.
Sebelumnya terang Mursalim, pihaknya sudah memberikan teguran satu dan dua terhadap pelaku usaha Situ Party.
Baca juga: Razia Kafe dan Penginapan, 27 Orang Diamankan Satpol PP Padang
"Tahap demi tahap pembinaan sesuai aturan yang ada di Pemko Padang telah dilakukan, namun si pelaku usaha ini tidak ada perubahan untuk berusaha mematuhi penerapan tempat usaha sesuai aturan yang berlaku," bebernya.
—