Razia Kafe dan Penginapan, 27 Orang Diamankan Satpol PP Padang

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: 27 orang diamankan Satpol PP Padang dalam razia dan pengawasan pelanggaran perda

Razia Satpol PP di salah satu kafe di Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: 27 orang diamankan Satpol PP Padang dalam razia dan pengawasan pelanggaran peraturan daerah (perda) pada Rabu (2/3/2022) dini hari.

Langgam.id – Sebanyak 21 orang wanita pemandu karaoke diamankan personel Satpol PP Padang dari sejumlah kafe. Selain itu, juga diamankan enam orang di sebuah penginapan di Padang.

Ke-27 orang tersebut diamankan dalam razia dan pengawasan pelanggaran peraturan daerah (perda) pada Rabu (2/3/2022) dini hari.

Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, razia pertama dilakukan petugas di salah satu kafe di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan.

“Di kafe ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pemandu lagu,” ujar Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Selanjutnya terangnya, razia dilanjutkan ke kafe lainnya di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Di kafe tersebut diamankan 19 orang wanita.

“Selain pemandu karoke yang diamankan, pemilik tempat usahapun diberikan surat pemanggilan untuk datang menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” tegasnya.

Kemudian sebut Mursalim, petugas melakukan pengawasan ke hotel yang ada di Jalan Ranah Binuang, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Timur.

“Di sini petugas mengamankan dua orang perempuan dan empat orang laki-laki,” ucapnya.

Ia menambahkan, di penginapan tersebut, pihaknya menemukan satu pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar.

Selain itu katanya, juga diamankan satu orang wanita dengan tiga laki-laki dalam satu kamar, padahal mereka tidak ada ikatan keluarga.

“Tidak hanya itu, pemilik usahapun kita panggil datang menghadap PPNS Satpol PP Padang,” bebernya.

Mursalim mengungkapkan, razia ini untuk merespon laporan dari masyarakat yang merasa resah ulah pemilik usaha kafe karaoke yang masih beroperasi melewati jam tayang yang telah diatur dalam Perda Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).

“Kafe karaoke tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Serta melanggar Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang AKB,” sebutnya.

Mursalim menerangkan, mereka yang diamankan tersebut dilakukan tes darah serta melakukan screening HIV / AIDS dan PML (Penyakit Menular Lainnya).

Hal ini guna mengetahui apakah semua yang ditertibkan ini dalam kondisi sehat atau terpapar HIV/AIDS dan PML.

Baca juga: Razia Salon Plus-plus, Satpol PP Padang Amankan 14 Orang

Kemudian, dilakukan konseling oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kota Padang. Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk lakukan tes darah.

—

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Empat Kali Dilanda Banjir, Warga Lapau Munggu Desak Pemda Keruk Sungai yang Kian Dangkal
Warga Kampung Lapau Munggu, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang melihat kondisi rumah pascabanjir. Foto: Fajar/Langgam
Pemko Padang akan Relokasi Rumah di Kawasan Rawan, Warga Korban Banjir Enggan Pindah
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Dilanda Banjir dan Longsor