Makan Bahu Jalan, Pol PP Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Air Pacah

Makan Bahu Jalan, Pol PP Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Air Pacah

Satpol PP Padang tertibkan pengepul barang bekas. (Foto: Dok. Satpol PP)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Padang menertibkan pengepul barang bekas yang memakai bahu jalan di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pemilik lapak barang bekas yang berada di jalan By Pass KM 16 terdebut, sudah sering diberikan himbauan sekaligus teguran oleh pihak Kelurahan Aia Pacah, Kasi Trantib dan Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah.

"Pengepul barang bekas tersebut menggunakan bahu jalan sebagai sarana menumpuk barang-nya, jika dibiarkan tentu dapat merusak estetika Kota atau pun kebersihan lingkungan setempat," katanya, dikutip Kamis (13/6/2024).

Selain itu, imbuhnya, pengepul tersebut juga melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Chandra Eka Putra menambahkan, temuan pengepul tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar. Satpol PP Padang beserta BKO Kecamatan Koto Tangah langsung menyikapi laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang di laporkan.

"Untuk langkah awal, petugas memberikan teguran secara persuasif, selain itu petugas juga meminta pemilik untuk segera membersihkan dan merapikan kembali tumpukan barang bekas yang sudah memakan bahu jalan tersebut," katanya.

Kareba teguran petugas tidak diindahkan pemilik lapak, sehingga dilakukan tindak tegas dengan penertiban oleh Satpol PP Padang.

"Kita amankan satu unit timbangan dan pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS), kita juga menghimbau agar pemilik merapikan sendiri barang bekas milik nya, jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan," ucap Chandra.

Chandra berharap, masyarakat Kota Padang Padang mematuhi aturan yang ada dan tetap Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayahnya.

"Siapa lagi yang akan menjaga Kota kita ini kalau tidak kita bersama, jika ada dugaan pelanggaran yang ditemui, silahkan laporkan ke kami melalui Telfon ke PCC 112 atau langsung juga bisa ke Mako Satpol PP Padang. Selain itu, kami juga berharap kepada masyarakat Kota Padang untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditentukan, guna menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang 'BERIMAN" Bersih Indah dan Nyaman," tutur Chandra. (*/Fs)

Baca Juga

Satpol PP Padang Sediakan Layanan Simulasi CAT untuk Tes PPPK
Satpol PP Padang Sediakan Layanan Simulasi CAT untuk Tes PPPK
Satpol PP kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang, Sabtu
Tertibkan PKL di Pantai Padang, Petugas Satpol PP Dilempari Kelapa Muda
Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap sekitar 50 lapak PKL yang berjualan di sepanjang bibir Sungai Muaro Penjalinan,
Jualan di Bibir Sungai Muaro Penjalinan Padang, Puluhan Lapak PKL Ditertibkan Petugas
Sebanyak lima lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, dibongkar
Gunakan Fasum, 5 Lapak PKL di Padang Dibongkar Satpol PP
Diduga Mesum, Pol PP Padang Amankan Pasangan dari Gubuk di Bukit Lampu
Diduga Mesum, Pol PP Padang Amankan Pasangan dari Gubuk di Bukit Lampu
Sebanyak 10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang