Makan Bahu Jalan, Pol PP Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Air Pacah

Makan Bahu Jalan, Pol PP Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Air Pacah

Satpol PP Padang tertibkan pengepul barang bekas. (Foto: Dok. Satpol PP)

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Padang menertibkan pengepul barang bekas yang memakai bahu jalan di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pemilik lapak barang bekas yang berada di jalan By Pass KM 16 terdebut, sudah sering diberikan himbauan sekaligus teguran oleh pihak Kelurahan Aia Pacah, Kasi Trantib dan Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah.

“Pengepul barang bekas tersebut menggunakan bahu jalan sebagai sarana menumpuk barang-nya, jika dibiarkan tentu dapat merusak estetika Kota atau pun kebersihan lingkungan setempat,” katanya, dikutip Kamis (13/6/2024).

Selain itu, imbuhnya, pengepul tersebut juga melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Chandra Eka Putra menambahkan, temuan pengepul tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar. Satpol PP Padang beserta BKO Kecamatan Koto Tangah langsung menyikapi laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang di laporkan.

“Untuk langkah awal, petugas memberikan teguran secara persuasif, selain itu petugas juga meminta pemilik untuk segera membersihkan dan merapikan kembali tumpukan barang bekas yang sudah memakan bahu jalan tersebut,” katanya.

Kareba teguran petugas tidak diindahkan pemilik lapak, sehingga dilakukan tindak tegas dengan penertiban oleh Satpol PP Padang.

“Kita amankan satu unit timbangan dan pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS), kita juga menghimbau agar pemilik merapikan sendiri barang bekas milik nya, jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” ucap Chandra.

Chandra berharap, masyarakat Kota Padang Padang mematuhi aturan yang ada dan tetap Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayahnya.

“Siapa lagi yang akan menjaga Kota kita ini kalau tidak kita bersama, jika ada dugaan pelanggaran yang ditemui, silahkan laporkan ke kami melalui Telfon ke PCC 112 atau langsung juga bisa ke Mako Satpol PP Padang. Selain itu, kami juga berharap kepada masyarakat Kota Padang untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditentukan, guna menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang ‘BERIMAN” Bersih Indah dan Nyaman,” tutur Chandra. (*/Fs)

Baca Juga

Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP
Viral Perempuan Diduga Diperas Oknum Satpol PP Padang usai Dirazia
Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP
Resahkan Warga, Pria Ganguang Jiwa Dibawa Satpol PP ke RS Jiwa Padang
Dalam 2 Pekan, Satpol PP Padang 4 Kali Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
Dalam 2 Pekan, Satpol PP Padang 4 Kali Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
Petugas menertiban lapak PKL yang mengunakan fasilatas umum. (Foto: Satpol PP Kota Padang)
Satpol PP Tertibkan Belasan Lapak PKL di Jalan Mangunsarkoro hingga Teuku Umar Padang 
Satpol PP bongkar lapak di Jalan Khatib Sulaiman. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Jalan Khatib Sulaiman Padang
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas