Mahyeldi Heran Mulyadi-Ali Mukhni Ikut Gugat Pilkada ke MK

Mahyeldi-Audy

Mahyeldi-Audy daftar di KPU Sumbar. (foto: Yesi Marpaung/Langgam.id)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) terpilih Mahyeldi Ansharullah mengaku heran pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni ikut melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal perolehan suara pasangan yang diusung Demokrat dan PAN itu berada di urutan ketiga.

"Perolehan suara beliau kan nomor tiga, dalam sejarah biasanya yang gugat (perolehan suara) nomor dua," kata Mahyeldi kepada langgam.id usai meresmikan Kantor BRI Syariah Cabang Padang, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Kata Mahyeldi Soal Mulyadi yang Ucapkan Selamat Lalu Gugat ke MK

"Dan kemudian di MK, yang dilayani kan perolehan suara," sambung Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Meskipun demikian, kata dia, gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu merupakan hak pasangan calon. Timnya siap menghadapi gugatan dan juga akan membeberkan sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukan para pasang calon lainnya.

"Dengan adanya gugatan ini, tentunya kami juga bisa bercerita bagaimana pula pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang lain (pasang calon)," jelasnya.

Mahyeldi mengakui sebelumnya Mulyadi telah memberikan ucapan selamat kepadanya, lantaran memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan gubernur. Baginya, persoalan ini diserahkan kepada masyarakat untuk menilai.

"Saya kira kalau sudah ngasih selamat, biarkan masyarakat menilai. Dan kemudian walaupun (gugatan) ini hak, kita tidak bisa menghilangkan hak orang lain," tuturnya.

Sementara itu Mulyadi saat dikonfirmasi langgam.id melalui sambungan telepon soal gugatannya, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon. (Irwanda/Ela)

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat nomor urut 02, mengadakan konferensi pers hasil quick count, Rabu (27/11/2024).
Quick Count Internal: Mahyeldi-Vasko Unggul 77 Persen di Pilgub Sumbar
Mengenal VPN dan Manfaatnya untuk Keamanan Online
Mengenal VPN dan Manfaatnya untuk Keamanan Online