Mahyeldi Heran Mulyadi-Ali Mukhni Ikut Gugat Pilkada ke MK

Mahyeldi-Audy

Mahyeldi-Audy daftar di KPU Sumbar. (foto: Yesi Marpaung/Langgam.id)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) terpilih Mahyeldi Ansharullah mengaku heran pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni ikut melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal perolehan suara pasangan yang diusung Demokrat dan PAN itu berada di urutan ketiga.

"Perolehan suara beliau kan nomor tiga, dalam sejarah biasanya yang gugat (perolehan suara) nomor dua," kata Mahyeldi kepada langgam.id usai meresmikan Kantor BRI Syariah Cabang Padang, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Kata Mahyeldi Soal Mulyadi yang Ucapkan Selamat Lalu Gugat ke MK

"Dan kemudian di MK, yang dilayani kan perolehan suara," sambung Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Meskipun demikian, kata dia, gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu merupakan hak pasangan calon. Timnya siap menghadapi gugatan dan juga akan membeberkan sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukan para pasang calon lainnya.

"Dengan adanya gugatan ini, tentunya kami juga bisa bercerita bagaimana pula pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang lain (pasang calon)," jelasnya.

Mahyeldi mengakui sebelumnya Mulyadi telah memberikan ucapan selamat kepadanya, lantaran memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan gubernur. Baginya, persoalan ini diserahkan kepada masyarakat untuk menilai.

"Saya kira kalau sudah ngasih selamat, biarkan masyarakat menilai. Dan kemudian walaupun (gugatan) ini hak, kita tidak bisa menghilangkan hak orang lain," tuturnya.

Sementara itu Mulyadi saat dikonfirmasi langgam.id melalui sambungan telepon soal gugatannya, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon. (Irwanda/Ela)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah