Kata Mahyeldi Soal Mulyadi yang Ucapkan Selamat Lalu Gugat ke MK

Kata Mahyeldi Soal Mulyadi yang Ucapkan Selamat Lalu Gugat ke MK

Mulyadi bersama Mahyeldi-Audy. (Instagram @mahyeldisp)

Langgam.id - Calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah tak ambil pusing dengan gugatan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni ke Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyerahkan kepada masyarakat untuk melakukan penilaian.

Mahyeldi mengakui sebelumnya Mulyadi telah memberikan ucapan selamat kepadanya. Namun terkait gugatan Pilkada itu, baginya hal tersebut merupakan hak pasangan calon.

"Saya kira kalau sudah ngasih selamat, biarkan masyarakat menilai. Dan kemudian walaupun (gugatan) ini hak, kita tidak bisa menghilangkan hak orang lain," ujarnya kepada langgam.id usai meresmikan Kantor BRI Syariah Cabang Padang, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Tim Mahyeldi-Audy Sayangkan Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni ke MK

Mahyeldi menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan Pilkada dari pasangan calon lain tersebut. Timnya juga akan membeberkan sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukan para pasang calon.

"Bagi kami, kami ikuti dan persiapan untuk pelanggaran-pelanggaran yang lain. Tapi dengan adanya gugatan ini, tentunya kami juga bisa bercerita bagaimana pula pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang lain (pasang calon)," tegasnya.

"Seperti disampaikan penasehat hukum kami, Pak Miko Kamal saat diskusi di televisi di Padang ini. Dan maka dari itu, kami juga ungkap semuanya nanti.  Kami punya data semua, dan pengakuan-pengakuan dari masyarakat yang menerima juga ada," sambungnya.

Bagi Mahyeldi, dengan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi dirinya bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang pelanggaran yang dilakukan pasangan calon. "Kan begitu, kalau tidak ada itu (data) kami juga tidak bisa mengungkap cerita di balik Pilkada kemarin," ujarnya.

Terkait gugatan ini, Mulyadi belum memberikan komentar apa pun. Langgam.id sudah mencoba menghubungi beberapa kali namun belum ada jawaban dari Mulyadi maupun kuasa hukumnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Pemilu 2024 sudah memasuki tahap pleno di tingkat Provinsi Sumatra Barat. Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten
2 Caleg DPR RI Suara Terbanyak di Sumbar Berpeluang Jadi Calon Gubernur
Caleg DPR RI Dapil Sumatra Barat (Sumbar) 2 dari Partai Demokrat, Mulyadi, memperoleh suara melebihi 100 ribu pada Pileg 2024. Hal ini
Berpeluang Kembali Jadi Anggota DPR RI, Mulyadi Klaim Perolehan Suara Tembus 100 Ribu
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Mulyadi, diprediksi meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatra Barat 2. Hal ini sesuai dengan
Quick Count Indikator di Dapil Sumbar 2, Caleg DPR RI Mulyadi Raup Suara Terbanyak
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah