Tim Mahyeldi-Audy Sayangkan Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni ke MK

Tim Mahyeldi-Audy Sayangkan Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni ke MK

Mulyadi bersama Mahyeldi-Audy. (Instagram @mahyeldisp)

Langgam.id - Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy menyayangkan sikap paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait hasil Pilgub 2020.

Juru Bicara Mahyeldi-Audy, Miko Kamal mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi masuknya gugatan Mulyadi-Ali Mukhni ke MK. Ia menyanyangkan hal itu, apalagi Mulyadi sudah pernah mengucapkan selamat atas kemenangan Mahyeldi dan Audy.

Menurutnya perolehan suara Mulyadi-Ali Mukhni sangat jauh dibandingkan Mahyeldi-Audy, sehingga syarat jarak peroelahan suara oleh MK tidak akan terpenuhi. Sebagaimana diketahui, jarak syarat maksimal untuk bisa mengajukan perkara adalah 1,5 persen.

"Dengan paslon 3 jaraknya semakin jauh, hanya 27,42 persen, kalau itu benar datang dari Mulyadi sendiri tentu sangat disayangkan, sebagai seorang politisi tentu mengedepankan etika, kesantunan, dan pilkada badunsanak, masak iya setelah datang bersilaturrahmi lalu mengucapkan selamat lalu sekarang masuk pula gugatan," katanya, Kamis  (24/12/2020).

Baca juga: Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni Resmi Terdaftar di MK

Miko melanjutkan, pihaknya siap menghadapi persidangan di MK nanti. Baik untuk gugatan dari Mulyadi-Ali Mukhni maupun Nasrul Abit-Indra Catri. Mahyeldi-Audy akan menjadi pihak terkait nantinya dan KPU Sumbar sebagai termohon.

“Insyaallah kita akan hadapi di MK, kita akan menjadi pihak terkait, kalau KPU Sumbar sebagai termohon, kita akan tampilkan bukti-bukti bahwa apa yang dilakukan KPU sudah benar, dan apa yang dituduhkan itu tidak benar," katanya.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari setelah hari pencoblosan calon gubernur nomor urut 4, Mahyeldi mengaku mendapat ucapan selamat dari calon gubernur nomor urut 1, Mulyadi. Pertemuan mereka juga diunggah Mahyeldi melalui postingan Instagram pribadi miliknya.

"Terimakasih kepada bapak @irhmulyadi telah memberikan ucapan selamat kepada kami @mahyeldiaudy.id,” tulis Mahyeldi di akun Instagram @mahyeldisp pada, Jumat (11/12/2020).

Mulyadi sendiri juga menyampaikan ucapatan selamat pada Mahyeldi-Audy Joinaldy lewat akun facebooknya. Dia menyebut membangun Sumbar bukan hanya kewajiban gubernur terpilih.

“Selamat kami ucapakan kepada Bapak Mahyeldi dan adinda Audy atas kemenangan hasil hitungan cepat Pilgub Sumbar 2020 sambil menunggu putusan resmi dari KPU,” tulisnya.

Kemudian Mulyadi diketahui menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar terkait hasil Pilgub. Paslon tersebut resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Gugatan mereka tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APP) Nomor 133/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diumumkan di halaman MK. Paslon tersebut mengajukan gugatan pada Rabu, 23 Desember 2020. Akta permohonan diterima dan ditandatangani oleh panitera Muhidin. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Pemilu 2024 sudah memasuki tahap pleno di tingkat Provinsi Sumatra Barat. Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten
2 Caleg DPR RI Suara Terbanyak di Sumbar Berpeluang Jadi Calon Gubernur
Caleg DPR RI Dapil Sumatra Barat (Sumbar) 2 dari Partai Demokrat, Mulyadi, memperoleh suara melebihi 100 ribu pada Pileg 2024. Hal ini
Berpeluang Kembali Jadi Anggota DPR RI, Mulyadi Klaim Perolehan Suara Tembus 100 Ribu
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Mulyadi, diprediksi meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatra Barat 2. Hal ini sesuai dengan
Quick Count Indikator di Dapil Sumbar 2, Caleg DPR RI Mulyadi Raup Suara Terbanyak
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah