Mahyeldi Heran Mulyadi-Ali Mukhni Ikut Gugat Pilkada ke MK

Mahyeldi-Audy

Mahyeldi-Audy daftar di KPU Sumbar. (foto: Yesi Marpaung/Langgam.id)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) terpilih Mahyeldi Ansharullah mengaku heran pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni ikut melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal perolehan suara pasangan yang diusung Demokrat dan PAN itu berada di urutan ketiga.

"Perolehan suara beliau kan nomor tiga, dalam sejarah biasanya yang gugat (perolehan suara) nomor dua," kata Mahyeldi kepada langgam.id usai meresmikan Kantor BRI Syariah Cabang Padang, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Kata Mahyeldi Soal Mulyadi yang Ucapkan Selamat Lalu Gugat ke MK

"Dan kemudian di MK, yang dilayani kan perolehan suara," sambung Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Meskipun demikian, kata dia, gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu merupakan hak pasangan calon. Timnya siap menghadapi gugatan dan juga akan membeberkan sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukan para pasang calon lainnya.

"Dengan adanya gugatan ini, tentunya kami juga bisa bercerita bagaimana pula pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang lain (pasang calon)," jelasnya.

Mahyeldi mengakui sebelumnya Mulyadi telah memberikan ucapan selamat kepadanya, lantaran memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan gubernur. Baginya, persoalan ini diserahkan kepada masyarakat untuk menilai.

"Saya kira kalau sudah ngasih selamat, biarkan masyarakat menilai. Dan kemudian walaupun (gugatan) ini hak, kita tidak bisa menghilangkan hak orang lain," tuturnya.

Sementara itu Mulyadi saat dikonfirmasi langgam.id melalui sambungan telepon soal gugatannya, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon. (Irwanda/Ela)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus