Mahyeldi-Audy Segera Ditetapkan KPU Sumbar, Miko Kamal Pamit Sebagai Jubir

Wali Kota Padang Hendri Septa memboyong seluruh lurah dan camat se-Kota Padang untuk menghadiri Rakernas Apeksi di Makassar.

Miko Kamal (Foto: Dok. Miko)

Langgam.id - Miko Kamal undur diri sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi serta Juru Bicara Mahyeldi-Audy. Hal ini lantaran pasangan nomor urut 4 ini segera akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) terpilih dalam pilkada 2020.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tidak menerima permohonan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri dalam sengketa Pilgub.

"Sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mahyeldi-Audy serta Juru Bicara, saya minta maaf jika selama proses Pilkada berkata dan berbuat tidak pada tempatnya," kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: 2 Gugatan Kandas di MK, KPU Segera Tetapkan Mahyeldi-Audy Jadi Pemenang Pilgub

Menurutnya, gesekan-gesekan selama proses politik dan hukum adalah hal yang wajar dalam dunia politik. Yang tidak wajar, kata dia, adalah melupakan gesekan-gesekan yang pernah terjadi tersebut.

"Dengan dibacakannya putusan Mahkamah, maka berakhir pulalah tugas dan tanggung jawab saya sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi serta Juru Bicara Mahyeldi-Audy," jelasnya.

"Masyarakat Sumbar pantas bersyukur atas telah dilewatinya semua proses Pilgub 2020. Baik proses pemilihan maupun proses hukum di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Miko mengatakan kemenangan Mahyeldi-Audy pada Pilgub adalah kemenangan semua rakyat Sumbar. Tidak hanya kemenangan bagi pendukung pasangan tersebut.

"Selanjutnya kita menunggu penetapan oleh KPU dan jadwal pelantikan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Mahyeldi-Audy dilantik agar visi, misi dan program unggulan mereka berdua dapat segera diwujudkan," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Miko juga mengungkapkan selamat kepada Mahyeldi-Audy. Semoga cita-cita pasangan ini menjadikan Sumbar sebagai provinsi madani segera terwujud. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus