2 Gugatan Kandas di MK, KPU Segera Tetapkan Mahyeldi-Audy Jadi Pemenang Pilgub

gugatan MK

Yanuk Sri Mulyani Ketua KPU Sumbar. (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak menerima permohonan 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan menetapkan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pemenang Pilkada 2020.

Dengan hasil itu, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya. Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar hari ini di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Gugatan terdiri dari 2 paslon gubernur dan wakil gubernur yaitu nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut. Kemudian paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021.

Baca juga: Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri Tidak Diterima MK

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman bersamaa 9 hakim konstitusi dan disiarkan secara online di akun resmi youtube  Mahkamah Konstitusi RI. Putusan untuk keduanya adalah tidak dapat diterima.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan pasca putusan MK, maka KPU Sumbar mempersiapkan untuk tahap selanjutnya yaitu penetapan calon terpilih. Sesuai dengan aturan PKPU paling lambat 5 hari setelah salinan putusan MK itu diterima oleh KPU.

"Kita sama-sama mengetahui bahwa 2 gugatan putusannya permohonan tidak dapat diterima, jadi sesuai regulasi kita mempersiapkan penetapan calon terpilih," katanya, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: MK Putuskan Tidak Menerima Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni

Besok Rabu (17/2/2021), KPU Sumbar menurutnya akan mengadakan rapat untuk mempersiapkan rapat pleno. Rapat pleno ditargetkan pada hari Kamis (18/2/2021) atau pada hari Jumat (19/2/2021).

"Persiapannya besok kita lakukan, tapi sebelumnya kita juga sudah siapkan karena hasil sidang hanya 2 kemungkinan lanjut atau selesai, jadi kita sudah membicarakan keduanya," katanya.

Persiapan itu termasuk menentukan siapa saja pihak yang bakal diundang, lokasi diadakan rapat pleno penetapan dan lainnya. KPU Sumbar akan menetapkan gubernur terpilih dan wakil gubernur terpilih sesuai suara terbanyak hasil rekapitulasi pada Desember lalu.

"Paslon yang kita tetapkan adalah peraih suara terbanyak, jadi paslon yang meraih suara terbanyak itu yang bakal kita tetapkan nantinya," katanya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU Sumbar telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Sumbar, pada Minggu (20/12/2020) lalu. Dari hasil rekapitulasi, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy mendapatkan suara terbanyak yakni 32,43 persen suara atau sebanyak 726.853 suara. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka acara tabligh akbar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan doa bersama jelang Pemilu
Dongkrak Partisipasi Pemilih, Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasi Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.
DCT DPRD Sumbar, PKB dan Gerindra Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Langgam.id - Kongres Kebudayaan 2022 resmi dilaunching dalam acara yang digelar di Hotel Santika, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022).
KPU Sumbar Putuskan Eks Napi Korupsi Irman Gusman Tak Bisa Berlaga di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat sudah mengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sumbar Pemilu 2024.
KPU Umumkan DCS Anggota DPRD Sumbar, Publik Bisa Beri Masukan