Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri Tidak Diterima MK

dkpp bukittinggi

Ilustrasi - Palu dan meja sidang. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak menerima permohonan gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri terhadap hasil pilkada yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman, Selasa (16/2/2021) sore. Dia menjelaskan 9 majelis hakim konstitusi telah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban termohon, membaca dan mendengar pihak terkait, serta membaca dan mendengar keterangan Bawaslu Sumbar.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," ujarnya.

Baca juga: MK Putuskan Tidak Menerima Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni

Dengan hasil itu, maka sidang perkara itu tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar hari ini di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara online di akun youtube Mahkamah Konstitusi RI. Ketua MK Anwar Usman dan hakim anggota MK Enny Nurbaningsih secara bergantian membacakan putusan dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan terkait penetapan pemeriksa dan rumah sakit untuk memeriksa kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bagi pasangan calon sudah melalui rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BNN, dan Himpunan Psikologi Indonesia (HPI) Sumbar.

"Selain itu, terkait hal ini tidak ada keberatan dari pasangan calon yang dilaporkan kepada Bawaslu Sumbar," katanya.

Kemudian, mengenai pelanggaran tata cara prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, tidak ada bukti yang dapat meyakinkan mahkamah yang memengaruhi secara signifikan perolehan suara pemohon.

"Lagi pula, dari persidangan diperoleh fakta bahwa saksi-saksi pemohon pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten kota telah ternyata menandatangani hasilnya," ujarnya.

Kemudian persoalan sumbangan dana kampanye, pada dasarnya telah diselesaikan oleh Bawaslu Sumbar dengan menyatakan bukan pelanggaran pidana pemilihan dan dihentikan. Lagi pula, terkait dana kampanye pihak terkait juga telah diaudit oleh kantor audit publik.

"Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus