Mahyeldi-Audy Segera Ditetapkan KPU Sumbar, Miko Kamal Pamit Sebagai Jubir

Wali Kota Padang Hendri Septa memboyong seluruh lurah dan camat se-Kota Padang untuk menghadiri Rakernas Apeksi di Makassar.

Miko Kamal (Foto: Dok. Miko)

Langgam.id - Miko Kamal undur diri sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi serta Juru Bicara Mahyeldi-Audy. Hal ini lantaran pasangan nomor urut 4 ini segera akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) terpilih dalam pilkada 2020.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tidak menerima permohonan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri dalam sengketa Pilgub.

"Sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mahyeldi-Audy serta Juru Bicara, saya minta maaf jika selama proses Pilkada berkata dan berbuat tidak pada tempatnya," kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: 2 Gugatan Kandas di MK, KPU Segera Tetapkan Mahyeldi-Audy Jadi Pemenang Pilgub

Menurutnya, gesekan-gesekan selama proses politik dan hukum adalah hal yang wajar dalam dunia politik. Yang tidak wajar, kata dia, adalah melupakan gesekan-gesekan yang pernah terjadi tersebut.

"Dengan dibacakannya putusan Mahkamah, maka berakhir pulalah tugas dan tanggung jawab saya sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi serta Juru Bicara Mahyeldi-Audy," jelasnya.

"Masyarakat Sumbar pantas bersyukur atas telah dilewatinya semua proses Pilgub 2020. Baik proses pemilihan maupun proses hukum di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Miko mengatakan kemenangan Mahyeldi-Audy pada Pilgub adalah kemenangan semua rakyat Sumbar. Tidak hanya kemenangan bagi pendukung pasangan tersebut.

"Selanjutnya kita menunggu penetapan oleh KPU dan jadwal pelantikan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Mahyeldi-Audy dilantik agar visi, misi dan program unggulan mereka berdua dapat segera diwujudkan," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Miko juga mengungkapkan selamat kepada Mahyeldi-Audy. Semoga cita-cita pasangan ini menjadikan Sumbar sebagai provinsi madani segera terwujud. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah