Mahasiswa dan Pemilik Apotek Aborsi di Padang Teracam 15 Tahun Penjara

ilustrasi narapidana

Ilustrasi - Penjara (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Suami istri berinisial I (50) dan S (50), pemilik Apotek Indah Farma di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindakan aborsi. Tersangka menjual obat tidak sesuai resep dokter kemudian digunakan untuk aborsi.

Selain pasanga suami istri ini, empat orang mahasiswa berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pasangan yang hamil di luar nikah, kemudian melakukan tindakan aborsi.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Di antaranya undang-undang kesehatan dan perlindungan anak.

"Undang-undang pokoknya adalah kesehatan dan juga undang-undang perlindungan anak. Kami lapis juga pasal ikut serta dan ikut membantu," kata Imran kepada wartawan saat jumpa pers di Polresta Padang, Senin (15/2/2021).

Adapun pasal yang dimaksud adalah pasal 194 juncto pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUH-Pidana. Dalam pasal ini tersangka diancam 15 tahun penjara.

Kemudian selanjutnya pasal yang juga dipersangkakan adalah pasal 77 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dari pasal ini tersangka terancaman 10 tahun penjara.

Imran menegaskan setelah kasus ini terungkap, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan terkait upaya penyegelan apotek milik tersangka. Penyelidikan juga dilakukan kepada apotek lainnya yang kemungkinan melakukan hal yang sama.

Selain itu, kata dia, penyelidikan kasus ini terus berlanjut. Termasuk mengungkap adanya indikasi keterlibatan tenaga kesehatan dalam tindakan aborsi tersebut.

"Sementara kami dalami yang bersangkutan (tersangka) untuk mengungkap siapa lagi di belakang yang mengajarkan pemilik apotek untuk tindakan aborsi ini. Kami dalami tentang keterlibatan adanya tenaga kesehatan," tegasnya.

Perlu diketahui, pemilik apotek telah menjual obat-obatan untuk aborsi sejak 2018. Imran menduga, telah banyak tersangka melayani pasangan remaja yang hamil di luar nikah membeli obat untuk aborsi.

"Awal tahun ini saja, dari tersangka pasangan suami istri ini sudah 60 orang mengugurkan kandungan. Sedangkan apotek ini menjual obat telah beroperasi sejak 2018, mungkin sudah lebih 500 sampai seribu orang melakukan aborsi," tuturnya. (Irwanda/ABW)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Seorang pria berinisial OF (21) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang atas laporan penggelapan satu unit motor.
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Padang
Seorang tahanan berinisial RP, yang beberapa waktu lalu kabur dari Kantor Polresta Padang, akhirnya dapat diamankan kembali Polresta Padang.
Tahanan yang Kabur dari Polresta Padang Berhasil Ditangkap di Bekasi
Seorang tahanan Polresta Padang kabur dari sel pada Rabu (3/5/2023). Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Eko Yudi Karyanto membenarkan
Satu Tahanan Polresta Padang Kabur, 4 Polisi Diperiksa
Polresta Padang kembali mengaktifkan pelayanan SIM keliling usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Informasi kembali aktifnya
SIM Keliling Polresta Padang Aktif Kembali, Ini Jadwal Pelayanannya
Antisipasi Balap dan Tawuran, Polresta Padang Turunkan Personel Patroli Subuh
Antisipasi Balap dan Tawuran, Polresta Padang Turunkan Personel Patroli Subuh
Cegah Tawuran Terulang di Padang, Aparat Diturunkan ke Sekolah
Polresta Padang Tangkap Remaja Tawuran dan Balap Liar