Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Gubernur Sumbar Larang ASN ke Luar Daerah

asn mudik

Ilustrasi ASN. (Rahmadi)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlibur ke luar daerah selama hari libur panjang peringatan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.

Mahyeldi mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Dimana, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021. Hal itu juga sesuai edaran Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: ASN hingga Prajurit TNI Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Isra Mikraj dan Nyepi

"Memang baru saja saya menandatangani, itu sesuai surat edaran ada pengendalian agar ASN memang dilarang untuk keluar daerah," katanya, di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, kebijakan larangan berpergian ke luar kota bagi ASN ini dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya kasus positif covid-19 pada hari libur nasional tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, kata Mahyeldi, akan mendapat sanksi.

"Biasanya kalau ada larangan, kemudian ada pelanggaran ada sanksi. Kalau sanksinya nanti liat sesuai aturan yang ada," ujarnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Guspardi Gaus Soroti Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Mesti Tegas
Serapan anggaran Pemko Padang baru mencapai angka 23 persen memasuki pertengahan tahun 2023. Sekda Padang, Andree Algamar meminta seluruh perangkat kerja daerah untuk mengoptimalkan dan menyegerakan program pembangunan.
Kehadiran ASN Saat Apel Pagi Minim, Sekda Padang Berang
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Komisi II dan Pemerintah Sepakat RUU ASN Dibawa ke Paripurna, Guspardi Gaus: Konsep PPPK Diperluas
Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024, Ini Rinciannya
470 ASN di Agam Terima Satylencana
470 ASN di Agam Terima Satylencana