Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Gubernur Sumbar Larang ASN ke Luar Daerah

asn mudik

Ilustrasi ASN. (Rahmadi)

Langgam.id Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlibur ke luar daerah selama hari libur panjang peringatan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.

Mahyeldi mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Dimana, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021. Hal itu juga sesuai edaran Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: ASN hingga Prajurit TNI Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Isra Mikraj dan Nyepi

“Memang baru saja saya menandatangani, itu sesuai surat edaran ada pengendalian agar ASN memang dilarang untuk keluar daerah,” katanya, di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, kebijakan larangan berpergian ke luar kota bagi ASN ini dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya kasus positif covid-19 pada hari libur nasional tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, kata Mahyeldi, akan mendapat sanksi.

“Biasanya kalau ada larangan, kemudian ada pelanggaran ada sanksi. Kalau sanksinya nanti liat sesuai aturan yang ada,” ujarnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Soal ASN Asusila Ambil Cuti: Menenangkan Diri
Pemprov Sumbar Soal ASN Asusila Ambil Cuti: Menenangkan Diri
2 ASN Pemprov Sumbar yang Asusila di Ruang Kerja Diperiksa 4 September 
2 ASN Pemprov Sumbar yang Asusila di Ruang Kerja Diperiksa 4 September 
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang di Kabupaten Agam diperpanjang hingga 11 Oktober 2023
Angka Perceraian ASN di Padang Meningkat, Didominasi Perempuan dan Guru
Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada 2026. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026, Ini Daftarnya