ASN hingga Prajurit TNI Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Isra Mikraj dan Nyepi

mudik

Ilustrasi macet. (Foto: Pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini. ASN yang melakukan perjalanan juga diancam sanksi.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021. Larangan bepergian itu juga berlaku untuk keluarga ASN.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Larangan itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif covid-19 pada masa libur tersebut. Meski begitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan tetap dibolehkan bepergian.

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” kata Tjahjo dalam surat itu.

ASN yang melanggar aturan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Larangan bepergian juga berlaku untuk prajurit TNI, pegawai anggota Polri atau pegawai dan Staf BUMN saat liburan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi. Larangan itu tertuang dalam SE yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021. (*ABW)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Soal ASN Asusila Ambil Cuti: Menenangkan Diri
Pemprov Sumbar Soal ASN Asusila Ambil Cuti: Menenangkan Diri
2 ASN Pemprov Sumbar yang Asusila di Ruang Kerja Diperiksa 4 September 
2 ASN Pemprov Sumbar yang Asusila di Ruang Kerja Diperiksa 4 September 
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang di Kabupaten Agam diperpanjang hingga 11 Oktober 2023
Angka Perceraian ASN di Padang Meningkat, Didominasi Perempuan dan Guru
Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada 2026. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026, Ini Daftarnya