Langgam.id – Tim ad hoc yang dibentuk Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menjadwalkan pemeriksaan dua ASN yang diduga melakukan asusila di ruang kerja pada 4 September 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi menegaskan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan komitmen pemerintah provinsi untuk menegakkan aturan disiplin ASN .
“Kami menyambut baik aspirasi masyarakat terhadap persoalan-persoalan yang terjadi, termasuk di pemerintahan. Kami menghargai aspirasi dan tuntutan mereka,” ujar Arry usai menerima aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (31/8/2026).
“Kalau terjadi pada dua orang, tentu dua-duanya akan kami periksa untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi terhadap semua informasi yang ada sebelumnya,” sambung Ary.
Setelah video dugaan asusila tersebut beredar, kata Arry, Pemprov Sumbar langsung memanggil pihak yang diduga terlibat untuk klarifikasi . Dari hasil klarifikasi awal, salah satu ASN merupakan pejabat struktural.
Kata Arry, yang bersangkutan sudah mengakui keberadaannya dalam rekaman dan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbar.
Kedua ASN tersebut saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya masing-masing sepanjang proses pemeriksaan berlangsung.
Arry menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini bentuk komitmen kami, artinya kami ingin semuanya jelas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (WAN)






