LBH Pers Padang Desak Polda Sumbar Usut Ancaman Pembunuhan Terhadap Presma UIN Bukittinggi

LBH Pers Padang Desak Polda Sumbar Usut Ancaman Pembunuhan Terhadap Presma UIN Bukittinggi

Ilustrasi - tampilan aplikasi whatsapp (Foto: Heiko/pixabay.com)

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang desak Polda Sumatra Barat usut ancaman pembunuhan yang diterima Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. LBH Pers Padang juga meminta Polda menangkap pelaku pengancaman tersebut.

Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal menilai ancaman pembunuhan ini merupakan tindak pidana dan telah tergolong sebagai serangan serius terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Sudah seharusnya Polri mengungkap kasus tersebut dan memberikan perlindungan terhadap korban," kata Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

Ia mengatakan berbagai serangan perundungan, intimidasi, hingga teror baik secara langsung dan tidak langsung telah dialami oleh mahasiswa Sumbar semenjak aktif menyuarakan dan memperjuangkan hak asasi masyarakat Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

Lanjutnya, gerakan mahasiswa tersebut sesungguhnya turut membantu pemerintah menunaikan kewajibannya untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam hal ini masyarakat Nagari Air Bangis dari dugaan skenario perampasan ruang hidup masyarakat melalui usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) seluas ±30.162 ha.

Disamping itu jelasnya, mahasiswa juga memastikan agar pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyadari bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) yang di usulkan, jelas belum clear dan clean sebagai kawasan industri karena memberikan dampak negatif terhadap ribuan masyarakat Nagari Air Bangis.

Sehingga pemerintah semestinya mengapresiasi mahasiswa yang mengingatkan Pemerintah, bahwa kepentingan dan hak dasar rakyat harus diutamakan daripada kepentingan bisnis semata.

"Apabila negara melalui kepolisian tidak menjalankan fungsi penegakan hukumnya terhadap kasus pengancaman ini, hal itu merupakan pelanggaran HAM berupa pengabaian terhadap kewajibannya untuk bertindak secara aktif untuk melindungi dan memenuhi HAM," papar Aulia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Mahasiswa UIN Bukittinggi mendapat ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal. Pesan itu disampaikan lewat aplikasi WhatsApp.

Upaya pengancaman ini terjadi berdekatan dengan peristiwa penolakan Gubernur Sumbar saat hadir untuk memberikan kuliah umum di UIN Bukittinggi, Selasa (22/08/2023). (*/Fs)

Baca Juga

Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar
Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar
Dua aktivis LBH Padang melaporkan dugaan pemukulan saat pembubaran paksa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, ke Polda Sumbar.
LBH Pers: Penghalangan Kerja Jurnalistik Saat Pelantikan Wawako Padang Adalah Tindak Pidana
Terkait PHK Sepihak Karyawan, Ini Kata Pimpinan UIN Bukittinggi
Terkait PHK Sepihak Karyawan, Ini Kata Pimpinan UIN Bukittinggi
13 Karyawan UIN Bukittinggi Ngaku Kena PHK Sepihak
13 Karyawan UIN Bukittinggi Mengaku Kena PHK Sepihak
Langgam.id - IAIN Mahmud Yunus Batusangkar dan IAIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sah menjadi Uiniversitas Islam Negeri (UIN).
IAIN Batusangkar dan Bukittinggi Sah Jadi UIN, Perpresnya Sudah Diteken
Dua aktivis LBH Padang melaporkan dugaan pemukulan saat pembubaran paksa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, ke Polda Sumbar.
LBH Pers Padang Kecam Penghalangan Tugas Jurnalis oleh Staf Gubernur Sumbar