LBH Pers: Penghalangan Kerja Jurnalistik Saat Pelantikan Wawako Padang Adalah Tindak Pidana

Dua aktivis LBH Padang melaporkan dugaan pemukulan saat pembubaran paksa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, ke Polda Sumbar.

Perwakilan advokad korban. Aulia Rizal. [foto: Istimewa]

Langgam.id - Agenda pelantikan Wawako Padang pada Selasa (9/5/23) di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, diwarnai aksi pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami oleh belasan jurnalis dari berbagai media yang hendak meliput.

LBH Pers Padang menduga kuat situasi ini menunjukan telah adanya instruksi yang bersifat terstruktur dan sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik untuk melakukan peliputan.

Hal itu dapat dilihat dari penghalangan yang telah dimulai sejak jurnalis hendak memasuki Istana Gubernur dan berujung pada pengusiran yang terjadi setelahnya.

"Peristiwa pengusiran dan penghalangan wartawan ini adalah persoalan serius. Sebagai Negara Hukum yang demokratis, kebebasan pers merupakan salah satu indikatornya," ujar Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/5/2023).

Dengan kata lain, terang Aulia Rizal, setiap penyelenggara negara khususnya, harus menghormati, menjaga, dan melindungi kebebasan pers dan atau jurnalis untuk menjalankan kerja jurnalistiknya.

"Hal ini telah digariskan secara tegas melalui Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menjamin setiap jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," bebernya.

Ia menambahkan, LBH Pers Padang menilai bahwa tindakan pengusiran dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik sejumlah jurnalis yang tengah meliput pelantikan Wawako Padang di Auditorium Istana Gubernur tersebut telah menciderai kebebasan pers.

Serta secara nyata, terangnya, merupakan bentuk tindakan melanggar hukum khususnya dengan pasal 18 ayat (1) juncto pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan, hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Berita), diancam dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Atas kejadian itu, kata Aulia Rizal, LBH Pers Padang menyatakan sikap mendukung penuh dan siap memberikan bantuan hukum atau pendampingan seluruh jurnalis atau pers yang menjadi korban pengusiran dan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat hendak meliput di lingkungan Auditorium Istana Gubernur Sumbar untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.

Kemudian ungkapnya, meminta pihak kepolisian untuk memproses dugaan kuat tindak pidana menghambat atau menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik tersebut, dengan menegakkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). (*/yki)

Baca Juga

Wali Kota Padang, Hendri Septa pada Jumat (24/11/2023) lalu, melantik lima pejabat eselon II yang baru. Salah satu pejabat Chandra Eka Putra
Jabat Kasatpol PP Padang yang Baru, Ini Pesan Wawako untuk Chandra Eka Putra
LBH Pers Padang Desak Polda Sumbar Usut Ancaman Pembunuhan Terhadap Presma UIN Bukittinggi
LBH Pers Padang Desak Polda Sumbar Usut Ancaman Pembunuhan Terhadap Presma UIN Bukittinggi
3 Organisasi Kecam Kekerasan pada Jurnalis Saat Pemulangan Paksa Warga Air Bangis
3 Organisasi Kecam Kekerasan pada Jurnalis Saat Pemulangan Paksa Warga Air Bangis
Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) telah menuntaskan penilaian kepatuhan. Hasilnya secara nasional telah diumumkan.
Minta Keterangan Biro Adpim Sumbar Soal Kasus Pengusiran Wartawan, Ini Kata Ombudsman
Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar
Polda Terus Usut Kasus Pengusiran Wartawan, Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar
Menyoal Pemahaman Pejabat Publik tentang Hukum Pers
Menyoal Pemahaman Pejabat Publik tentang Hukum Pers