LBH Padang Pertanyakan Dasar Hukum Penyitaan Buku

LBH Padang Pertanyakan Dasar Hukum Penyitaan Buku

Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara bersama Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat menyita buku yang dianggap berbau komunisme, Selasa 8/1. (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatra Barat mempertanyakan dasar hukum penyitaan beberapa buku yang dianggap berbau ideologi komuniS oleh aparat TNI dan Kejaksaan Negeri setempat.

Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan pihaknya belum bisa mengatakan hal tersebut sebagai proses hukum, karena berdasarkan informasi yang ia peroleh penyitaan itu tidak disertai surat apa pun.

“Hal ini harus ditentukan terlebih dahulu,proses hukum atau apa, kalau bukan proses hukum maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan,” katanya di Padang, Kamis (10/1/2019).

Indira menyebutkan, pihaknya ingin mengklarifikasi kepada kejaksaan maupun koramil terkait dasar hukum yang digunakan dalam penyitaan tersebut.

Menurutnya, apabila hal itu dikatakan sebagai sebuah proses hukum, maka harus ada aturan hukum yang jelas.

“Sebenarnya aturan yang mengatakan jaksa punya kewenangan sudah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada putusan Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010, bahwa jaksa tidak lagi memiliki kewenangan menyita buku-buku, sekalipun itu sudah dilarang,” jelasnya.

Selain itu ia berpendapat bahwa setiap buku yang dicetak tentu sudah melalui proses yang panjang dan tidak hanya dijual di satu toko, tapi juga di beberapa toko.

Sebelumnya, pada Selasa (8/1/2019) pihak Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara bersama Kejaksaan Negeri Padang menyita sebanyak enam buku yang dianggap memiliki isi berbau ideologi komunis Toko Buku Nagare Boshi.

Enam buku tersebut terdiri dari 3 judul berbeda, yaitu Kronik ’65, Mengincar Bung Besar, dan Jasmerah.

“Saya tidak dapat memberikan keterangan secara benar, tapi buku-buku ini sudah jelas berjudul tentang Partai Komunis Indonesia (PKI). Sementara di Indonesia, PKI itu tidak diperbolehkan,” kata Komandan Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara, Mayor Infanteri P. Simbolon.(Syahrul R/HM)

Baca Juga

Presiden RI Prabowo Subianto berjanji akan memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumbar
Prabowo Layangkan Jawaban atas Gugatan Warga Soal Bencana Ekologis Sumbar
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Mahasiswa Aksi Demo Dijemput Tim Kejaksaan di Rumah, LBH Padang: Ancam Kebebasan Sipil
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Pesan LBH Padang untuk Kapolda Baru Sumbar: Polisi Jangan Jadi Aktor Tambang Ilegal
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis