Bencana Ekologis Sumbar, Negara Dinilai Lalai Lindungi Lingkungan

Diskusi publik bertajuk "Dari Hulu ke Hilir, Refleksi Kejahatan Ekologis di Sumatra Barat" di Lelucon Space Cafe, Kota Padang, Rabu (29/7/2026).

Diskusi publik bertajuk "Dari Hulu ke Hilir, Refleksi Kejahatan Ekologis di Sumatra Barat" di Lelucon Space Cafe, Kota Padang, Rabu (29/7/2026).

Langgam.id – Extinction Rebellion bersama Walhi Sumatra Barat (Sumbar), Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) Universitas Andalas, LBH Padang dan Salingka Bumi Barisan menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Hulu ke Hilir, Refleksi Kejahatan Ekologis di Sumatra Barat” di Lelucon Space Cafe, Kota Padang, Rabu (29/7/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan Direktur Walhi Sumbar Tommy Adam, anggota LBH Padang Calvin Nanda Permana, serta Direktur Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) Universitas Andalas, Virtuous Setyaka.

Dalam pemaparannya, Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam menilai kerusakan lingkungan di Sumbar terus terjadi akibat masifnya pembukaan kawasan hutan setiap tahun. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko bencana ekologis di berbagai daerah.

Tommy mengatakan negara harus bertanggung jawab atas berbagai bencana yang terjadi di Sumbar karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam.

“Negara harus bertanggung jawab atas bencana di Sumbar karena terjadi kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap kerusakan lingkungan,” katanya.

Ia juga menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang disebut mendapat perlindungan dari oknum aparat sehingga mempercepat kerusakan kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menurut Tommy, bencana yang melanda Sumbar pada 2025 menjadi salah satu bencana ekologis terparah dalam sejarah Provinsi Sumbar. Ia menilai kondisi DAS di Sumbar kini telah melampaui daya tampung akibat pembukaan hutan dan alih fungsi lahan secara terus-menerus.

“DAS saat ini sudah kelebihan daya tampung sehingga ketika hujan dengan intensitas tinggi, banjir dan bencana ekologis semakin mudah terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur LBH Padang, Calvin Nanda Permana mengatakan kelalaian negara tidak hanya terjadi sebelum bencana, tetapi juga setelah bencana terjadi. Menurutnya, negara belum mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang aman pasca bencana.

“Negara lalai sebelum bencana terjadi dan setelah bencana pun negara juga lalai memberikan jaminan kehidupan yang aman bagi warga negara,” kata Calvin.

Ia menilai berbagai izin pembukaan lahan dan izin usaha pertambangan yang diterbitkan pemerintah turut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana ekologis di Sumbar.

Menurut Calvin, orientasi kebijakan negara saat ini masih lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dibandingkan perlindungan ruang hidup masyarakat dan keselamatan warga.

“Negara justru mengeluarkan izin pembukaan lahan dan izin tambang yang berdampak terhadap terjadinya bencana. Orientasinya lebih kepada ekonomi, bukan keselamatan warga dan ruang hidup rakyat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ) Universitas Andalas, Virtuous Setyaka. Ia mengatakan kondisi daerah aliran sungai sering kali luput dari perhatian, padahal DAS merupakan komponen penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Menurutnya, selama ini DAS lebih banyak dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi kelompok tertentu, sementara dampak kerusakannya harus ditanggung masyarakat luas.

“Yang sering luput menjadi perhatian adalah bagaimana kondisi DAS sebelum dan sesudah bencana. Yang terjadi justru eksploitasi demi keuntungan pihak tertentu, sedangkan masyarakat yang menanggung dampaknya,” katanya.

Virtuous menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana ekologis bukan hanya pelaku eksploitasi lingkungan, tetapi juga pihak yang melakukan pembiaran terhadap praktik tersebut, termasuk negara dan korporasi.

“Ketika terjadi bencana, pihak yang bertanggung jawab adalah mereka yang membiarkan eksploitasi lingkungan berlangsung, termasuk korporasi dan negara. Negara adalah pihak yang paling depan bertanggung jawab ketika bencana terjadi karena fungsi negara adalah melindungi masyarakatnya,” tutupnya.

Baca Juga

LBH Padang Soroti Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar
LBH Padang Soroti Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar, LBH Soroti Laporan Pencemaran Nama Baik
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar, LBH Soroti Laporan Pencemaran Nama Baik
Kondisi Sungai Batang Baliang setelah Galodo menerjang kawasan Arosuka, Kabupaten Solok. (Langgam.id/ Ghaffar Hamdi)
Pemkab Solok Usul Pembangunan 3 Sabo Dam Senilai Rp 250 Miliar Usai Arosuka Diterjang Galodo
Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Minangkabau, Decky Irmawan. (Langgam.id/ Ghaffar Ramdi)
Sumbar Kerap Diguyur Hujan, BMKG Ungkap Peran Lereng dan Pegunungan
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar, Muhayatul. (Dok. Pribadi)
Pendidikan Sumbar Butuh Perda yang Bekerja, Bukan Sekadar Pasal
Banjir menerjang Simpang Tonang, Kabupaten Pasaman. (Dok. Istimewa)
Banjir Terjang Simpang Tonang Pasaman, Satu Warga Hanyut hingga 5 Hektare Sawah Tertimbun