LBH Padang Soroti Proses Etik Kombes Teddy Usai Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti konsekuensi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani dalam insiden cekcok berujung pemukulan pengendera.

Perselisihan ini telah berakhir dengan damai. Hal ini setelah Teddy menyampaikan permohon maaf kepada korban dalam pertemuan pada Minggu (9/8/2026) malam.

Advokat LBH Padang Adrizal mengatakan, perdamaian antara korban dan pihak terlapor tidak serta merta menghapus kemungkinan proses etik di internal kepolisian.

Ia melihat, Teddy merupakan anggota Polri aktif dengan jabatan strategis. Karena itu, aspek etik tetap perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian aktif, perwira aktif dan memiliki jabatan strategis, ada konsekuensi etik yang harus dijalani,” katanya kepada Langgam.id, Senin (10/8/2026).

Adrizal mengungkapkan, LBH Padang belum menerima dokumen resmi mengenai kesepakatan perdamaian antara korban dan pihak terlapor. Pihaknya juga masih perlu mempelajari bentuk serta isi kesepakatan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum korban sampai sekarang belum menerima surat resmi mengenai proses perdamaian,” jelasnya.

Ia menyebutkan LBH Padang memang telah mendapat informasi mengenai adanya pertemuan yang menghasilkan perdamaian. Namun, informasi tersebut belum menjadi dasar untuk menyimpulkan proses penyelesaiannya.

“Kami sempat diinformasikan tentang perdamaian ini. Namun, secara pasti kami belum mengetahui proses dan dokumennya,” ungkapnya.

Sementara itu, Adrizal mengatakan perdamaian dalam perkara hukum tidak cukup hanya ditandai dengan adanya kesepakatan antara kedua pihak. Terlebih jika penyelesaian tersebut menggunakan pendekatan restorative justice.

Ia menilai mekanisme itu harus memastikan adanya pemulihan terhadap korban. Karena itu, LBH Padang akan melihat terlebih dahulu apakah unsur pemulihan tersebut telah terpenuhi.

“Kalau dalam proses penegakan hukum terjadi perdamaian, itu tidak hanya dilakukan secara berdua saja. Konsep restorative justice mengatur bagaimana pemulihan terhadap korban,” tegasnya.

Ia menuturkan aspek pemulihan menjadi bagian penting dalam melihat proses perdamaian. Dokumen kesepakatan diperlukan untuk memastikan hak dan kepentingan korban telah diperhatikan.

“Harus dilihat terlebih dahulu apakah syarat restorative justice sudah terpenuhi. Ada pemulihan terhadap korban atau tidak,” bebernya.

Selain itu, Adrizal menyoroti kemungkinan proses etik terhadap anggota Polri yang dilaporkan. Menurutnya, perdamaian antara korban dan terlapor tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menghentikan pemeriksaan etik.

“Jangan sampai karena sudah ada perdamaian, proses etik kemudian dilupakan. Propam tetap harus melakukan proses etik terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebelumnya, keluarga korban mobil meminta pendampingan hukum kepada LBH Padang. Adrizal mengatakan, permintaan pendampingan tersebut dilakukan setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.

LBH Padang kemudian menerima permintaan tersebut dan mulai mendampingi korban.

“Korban sudah meminta pendampingan hukum kepada LBH Padang. Untuk proses hukum, kami sudah menjajaki sejak kasus ini muncul ke permukaan,” ucapnya.

Ia mengatakan pemberian kuasa hukum dilakukan pada Sabtu (8/8/2026). Selanjutnya, LBH Padang akan mempelajari perkembangan perkara serta dokumen yang berkaitan dengan proses penyelesaian.

“Korban pada hari Sabtu kemaren minta pendamping hukum ke LBH Padang,” imbuhnya.

Menggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut melalui konferensi pers.

“Ini mau konferensi pers. Jam 13.00 di ruangan Wakapolda,” kata singkat. (WAN)

Baca Juga

Kasus Cekcok-Pukul Pengendara Damai, Keluarga Korban Cabut Laporan Terhadap Kombes Teddy Hari Ini
Kasus Cekcok-Pukul Pengendara Damai, Keluarga Korban Cabut Laporan Terhadap Kombes Teddy Hari Ini
Cekcok-Pukul Pengendara, Kombes Teddy Sampaikan Permohonan Maaf ke Korban
Cekcok-Pukul Pengendara, Kombes Teddy Sampaikan Permohonan Maaf ke Korban
Kasus Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Laporan Bakal Dicabut
Kasus Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Laporan Bakal Dicabut
Intip Isi Garasi Kombes Teddy yang Cekcok-Pukul Pengendara: Ada Mazda Biante
Intip Isi Garasi Kombes Teddy yang Cekcok-Pukul Pengendara: Ada Mazda Biante
Orang Tua Korban Dugaan Pemukulan Kombes Teddy Tolak Damai: Anak Saya Dianiaya!
Orang Tua Korban Dugaan Pemukulan Kombes Teddy Tolak Damai: Anak Saya Dianiaya!
Komisi III DPR RI Minta Kombes Teddy Diproses Hukum Usai Cekcok-Pukul Pengendara
Komisi III DPR RI Minta Kombes Teddy Diproses Hukum Usai Cekcok-Pukul Pengendara