Larangan Penayangan Kekerasan Dicabut, Polri Diminta Berani Terima Kritikan

Larangan Penayangan Kekerasan Dicabut, Polri Diminta Berani Terima Kritikan

Ilustrasi - pemukulan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021 mengeluarkan surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021yang berisi tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Dalam telegram itu terdapat pelarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.Media diminta menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

Berselang sehari, surat telegram itu dicabut. Pencabutan itu tertuang dalam telegram nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri, Injen Argo Yuwono.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis, Muhammad Isnur, menyabut positif pencabutan telegram tersebut.

"Mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021. Meski Surat Telegram tersebut akhirnya dicabut, namun Komite Keselamatan Jurnalis berharap preseden serupa tidak lagi terjadi ke depan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (6/3/2021).

Komite Keselamatan Jurnasil juga meminta Polri tidak lagi melakukan pelarangan penyiaran, termasuk penyiaran tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Pelarangan itu, kata dia, merupakan melanggaran UU Pers.

"Meminta Kepolisian RI untuk tetap terbuka terhadap kritik-kritik membangun dari manapun, termasuk pers demi kebaikan Kepolisian RI ke depan," kata Isnur. (*ABW)

Baca Juga

Anggota AJI Padang Bertambah 7 Orang
Anggota AJI Padang Bertambah 7 Orang
AMSI memulai perhelatan tahunan IDC dan AMSI Awards 2023. Tahun ini, kegiatan dilaksanakan di Hotel El Royale, Bandung, Jawa Barat pada 22-23  
Bahas AI Untuk Transformasi Bisnis Berbagai Sektor, AMSI Gelar IDC dan AMSI Awards 2023
Aparat Polisi vs Masyarakat Air Bangis
Aparat Polisi vs Masyarakat Air Bangis
Jalan Berliku Keluarga RK Mencari Keadilan
Jalan Berliku Keluarga RK Mencari Keadilan
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatra Barat (Sumbar) mendatangi kantor Komnas HAM wilayah Sumbar bertepatan dengan momen
PBHI Lapor Komnas HAM Soal Kekerasan Penanganan Kasus, Propam Polda Sumbar Beri Tanggapan