Langgar Perda, Sejumlah PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan pada Senin (4/11/2023).

Penertiban PKL yang melanggar peraturan daerah (perda) di Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan pada Senin (4/11/2023).

Penertiban dilakukan karena pemilik usaha diduga tidak mengindahkan teguran dan imbauan petugas. Hal ini karena tempat yang digunakan telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Lokasi penertiban bagi PKL yang melanggar tersebut berada di sejumlah titik di Padang. Yaitu, di Kecamatan Kuranji yakni di Jalan Anduriang, di Kecamatan Lubuk Begalung yakni di Jalan Aru, dan Kecamatan Padang Timur di Jalan Andalas, Jalan Simpang Haru dan Jalan Sawahan Timur.

Dalam penertiban tersebut, personel Satpol PP mengamankan sebanyak tujuh payung, tiga kursi plastik, satu tabung gas, tiga tenda lipat, satu terpal, tiga peti kayu, empat kaki meja dan tiga spanduk milik pedagang yang melanggar perda.

"Penertiban ini, kita lakukan sebagai upaya kita dalam memberikan efek jera kepada pelanggar, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ucap Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra .

Chandra menambahkan, bahwa semua barang yang diamankan dari berbagai tempat tersebut, diserahkan prosesnya ke Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kalau bisa kita sidangkan sesuai aturan yang berlaku," tegas Chandra dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang.

Chandra mengharapkan semua pelanggar perda dan perkada yang telah ditegur, baik oleh pihak Kelurahan maupun dari tim media Satpol PP Kota Padang, agar segera memindahkan tempat dagangannya dari tempat yang tidak melanggar Perda di Kota Padang.

"Silahkan berjualan, tapi jangan melanggar perda, ini semua kita lakukan untuk menjaga Trantibum dan mengembalikan hak-hak masyarakat kita, seperti pejalan kaki dan pengguna jalan raya lainnya," beber Chandra. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang kembali mengamankan belasan pelajar berpakai seragam lengkap. Para pelajar diamankan dari berbagai tempat di Kota Padang.
Keluyuran saat Jam Belajar, 13 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar SMK yang sedang asyik bermain biliar di Kecamatan Padang Barat dengan mengunakan pakaian sekolah
6 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang saat Asyik Main Biliar
10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
10 Pelanggar Perda di Kota Padang Jalani Sidang Tipiring di PN
Sebanyak 13 orang diamankan Satpol PP Padang pada Kamis dini hari (11/7/2024). Mereka yang terjaring tersebut terdiri dari enam orang
Satpol PP Padang Amankan 13 Muda-mudi, 7 di Antaranya Diduga Konsumsi Alkohol
Satpol PP Padang menertibkan belasan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kamis
Langgar Perda, Belasan Bangunan Liar di Kelurahan Padang Pasir Ditertibkan Petugas
Personel Satpol PP Padang Copot Ratusan Baliho dan Poster Liar
Personel Satpol PP Padang Copot Ratusan Baliho dan Poster Liar