Langgar Perda, Sejumlah PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan pada Senin (4/11/2023).

Penertiban PKL yang melanggar peraturan daerah (perda) di Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan pada Senin (4/11/2023).

Penertiban dilakukan karena pemilik usaha diduga tidak mengindahkan teguran dan imbauan petugas. Hal ini karena tempat yang digunakan telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Lokasi penertiban bagi PKL yang melanggar tersebut berada di sejumlah titik di Padang. Yaitu, di Kecamatan Kuranji yakni di Jalan Anduriang, di Kecamatan Lubuk Begalung yakni di Jalan Aru, dan Kecamatan Padang Timur di Jalan Andalas, Jalan Simpang Haru dan Jalan Sawahan Timur.

Dalam penertiban tersebut, personel Satpol PP mengamankan sebanyak tujuh payung, tiga kursi plastik, satu tabung gas, tiga tenda lipat, satu terpal, tiga peti kayu, empat kaki meja dan tiga spanduk milik pedagang yang melanggar perda.

"Penertiban ini, kita lakukan sebagai upaya kita dalam memberikan efek jera kepada pelanggar, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ucap Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra .

Chandra menambahkan, bahwa semua barang yang diamankan dari berbagai tempat tersebut, diserahkan prosesnya ke Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kalau bisa kita sidangkan sesuai aturan yang berlaku," tegas Chandra dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang.

Chandra mengharapkan semua pelanggar perda dan perkada yang telah ditegur, baik oleh pihak Kelurahan maupun dari tim media Satpol PP Kota Padang, agar segera memindahkan tempat dagangannya dari tempat yang tidak melanggar Perda di Kota Padang.

"Silahkan berjualan, tapi jangan melanggar perda, ini semua kita lakukan untuk menjaga Trantibum dan mengembalikan hak-hak masyarakat kita, seperti pejalan kaki dan pengguna jalan raya lainnya," beber Chandra. (*/yki)

Baca Juga

Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar yang diduga keluyuran saat jam pelajaran berlangsung. saat asyik bermain biliar
Satpol PP Padang Amankan 6 Pelajar yang Asyik Main Biliar saat Jam Belajar
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar,
Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka