Langgar Perda, Sejumlah PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan pada Senin (4/11/2023).

Penertiban PKL yang melanggar peraturan daerah (perda) di Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan pada Senin (4/11/2023).

Penertiban dilakukan karena pemilik usaha diduga tidak mengindahkan teguran dan imbauan petugas. Hal ini karena tempat yang digunakan telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Lokasi penertiban bagi PKL yang melanggar tersebut berada di sejumlah titik di Padang. Yaitu, di Kecamatan Kuranji yakni di Jalan Anduriang, di Kecamatan Lubuk Begalung yakni di Jalan Aru, dan Kecamatan Padang Timur di Jalan Andalas, Jalan Simpang Haru dan Jalan Sawahan Timur.

Dalam penertiban tersebut, personel Satpol PP mengamankan sebanyak tujuh payung, tiga kursi plastik, satu tabung gas, tiga tenda lipat, satu terpal, tiga peti kayu, empat kaki meja dan tiga spanduk milik pedagang yang melanggar perda.

"Penertiban ini, kita lakukan sebagai upaya kita dalam memberikan efek jera kepada pelanggar, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ucap Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra .

Chandra menambahkan, bahwa semua barang yang diamankan dari berbagai tempat tersebut, diserahkan prosesnya ke Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kalau bisa kita sidangkan sesuai aturan yang berlaku," tegas Chandra dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang.

Chandra mengharapkan semua pelanggar perda dan perkada yang telah ditegur, baik oleh pihak Kelurahan maupun dari tim media Satpol PP Kota Padang, agar segera memindahkan tempat dagangannya dari tempat yang tidak melanggar Perda di Kota Padang.

"Silahkan berjualan, tapi jangan melanggar perda, ini semua kita lakukan untuk menjaga Trantibum dan mengembalikan hak-hak masyarakat kita, seperti pejalan kaki dan pengguna jalan raya lainnya," beber Chandra. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Menghidupkan Kembali Kejayaan Permindo: Solusi untuk Kemacetan dan Destinasi Wisata Kuliner
Menghidupkan Kembali Kejayaan Permindo: Solusi untuk Kemacetan dan Destinasi Wisata Kuliner
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg