Langgar Perda, Belasan PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP Padang kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.

Penertiban PKL di Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satpol PP Padang kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.

Pada Kamis (16/5/2024), ada belasan PKL yang ditertibkan oleh Satpol PP Padang. Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Padang.

"Satpol PP melakukan penertiban di dua lokasi yang berbeda, yakni, di Jalan Sawahan, Padang Timur dan Simpang Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," tulis Satpol PP Padang di akun Instagramnya, Kamis (16/5/2024).

Satpol PP Padang menyebutkan, sebelum dilakukan penertiban, petugas BKO bersama pihak Kecamatan sudah melakukan pendekatan dan mediasi kepada pelanggar, namun tidak diindahkan.

"Terdengar, saat petugas sedang melakukan penertiban di kawasan Tabing, beberapa warga menyampaikan aspirasinya kepada petugas. Sebab lokasi yang digunakan pedagang sudah sangat meresahkan pejalan kaki, yang tidak bisa lagi menggunakan trotoar karena ditutup PKL," sebut Satpol PP Padang. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Nanggalo
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan Kampus UPI
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan Kampus UPI
Satpol PP Padang mendapatkan laporan terkait adanya seorang warga telah mendirikan satu unit banggunan semi permanen di bawah trafo listrik
Sangat Berbahaya, Sebuah Bangunan di Padang Berdiri di Bawah Trafo Listrik Bertegangan Tinggi
Puluhan lapak pedagang di Pasar Raya Padang ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan TNI, Polri,
Langgar Aturan, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Raya Padang Ditertibkan Petugas
Satpol PP Padang menertibkan sebuah warung makan di Jalan Bypass Km 7, Kecamatan Pauh, pada Selasa (21/5/2024). Penertiban itu dilakukan
Bangunan Menutupi Halte Trans Padang, Sebuah Warung Makan di Bypass Ditertibkan
Bangunan liar (bangli) di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, kedapatan masih berdiri di atas drainase. Padahal
Tak Tepati Janji, Bangunan Liar di Sawahan Dibongkar Satpol PP Padang