Langgam.id - Satpol PP Padang kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.
Pada Kamis (16/5/2024), ada belasan PKL yang ditertibkan oleh Satpol PP Padang. Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Padang.
"Satpol PP melakukan penertiban di dua lokasi yang berbeda, yakni, di Jalan Sawahan, Padang Timur dan Simpang Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," tulis Satpol PP Padang di akun Instagramnya, Kamis (16/5/2024).
Satpol PP Padang menyebutkan, sebelum dilakukan penertiban, petugas BKO bersama pihak Kecamatan sudah melakukan pendekatan dan mediasi kepada pelanggar, namun tidak diindahkan.
"Terdengar, saat petugas sedang melakukan penertiban di kawasan Tabing, beberapa warga menyampaikan aspirasinya kepada petugas. Sebab lokasi yang digunakan pedagang sudah sangat meresahkan pejalan kaki, yang tidak bisa lagi menggunakan trotoar karena ditutup PKL," sebut Satpol PP Padang. (*/yki)