Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Penertiban PKL di Kota Padang akan terus berlanjut secara bertahap.
Langgam.id - Penertiban kawasan Jembatan Siti Nurbaya, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berlanjut.
Pasukan penegak Peraturan Daerah (Perda) itu kembali membongkar lapak PKL di kawasan itu, Jumat (28/1/2022).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Edrian Edwar mengatakan, secara bertahap dan berlanjut, Satpol PP akan terus menertibkan para pelanggar perda.
"Hari ini kita bersama Tim Gabungan TNI, Polri dan didampingi pihak kelurahan, melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang yang mengunakan badan jalan atau Fasilitas Umum (Fasum) di jalur menuju Jembatan Siti Nurbaya," ujar Edrian dikutip dari InfoPublik, Jumat (28/1/2022).
Lapak PKL yang dibongkar itu, kata Edrian, yaitu yang menggunakan badan jalan di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kabid Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Padang, Bambang Suprianto menjelaskan, sebelum ditertibkan, kepada para pedagang sudah dilayangkan surat peringatan.
Bahkan, kata Bambang, para pedagang juga sudah diminta mencari lokasi lain untuk berdagang.
"Mereka itu telah melanggar Perda Nomor: 11 tahun 2005 atau Perda Nomor: 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujarnya.
Ditegaskan Bambang, penertiban terhadap pelanggar perda di Kota Padang akan terus berlanjut secara bertahap.
Baca juga: Satpol PP Padang Amankan ‘Pak Ogah’ yang Dinilai Ganggu Pengguna Jalan
"Sesuai instruksi pimpinan, kita akan terus menertibkan warga Kota Padang yang melanggar Perda secara bertahap, dengan harapan, Kota Padang tertata bersih, rapi dan tertib dari pelanggar perda," katanya.
—