Langgam.id - Seorang nelayan berinisial MNR (20) ditangkap personel Polresta Padang saat sedang di atas kapal ikan di perairan Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (11/12/2021).
Pelaku berjenis kelamin pria ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sekitar Maret 2021 sekitar 05.00 WIB.
Pencurian tersebut terjadi di sebuah kedai di Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Kasus ini berawal ketika pelapor terbangun dari tidur karena ada suara yang berasal dari dalam kedainya. Kemudian, setelah pelapor memeriksanya ternyata pintu depan kedai sudah terbuka," uar Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).
Imran menambahkan, bahwa pelapor menemukan barang-barang yang ada di dalam kedainya sudah tidak ada lagi.
Yaitu, berupa sepasang speaker, tiga buah tabung gas 3 kg, makanan ringan, dan beberapa bungkus rokok yang ada di etalase.
"Pelapor menduga sudah ada orang yang masuk melakukan pencurian tersebut hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan ke Polsek Koto Tangah kota Padang," terangnya.
Mendapatkan pengaduan tersebut ungkapnya, Tim Klewang Polresta Padang melakukan penyelidikan.
Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian di kedai milik pelapor tersebut adalah MNR.
"Sebelum dilakukan penangkapan, tim mendapat informasi MNR tersebut sedang melaut," bebernya.
Kemudian kata Imran, Tim Klewang meminjam biduk untuk menuju tengah laut dan berhasil menangkap pelaku di atas kapal ikan yang sedang melaut sekitar 1 km dari bibir pantai.
Selanjutnya ungkap Imran, pelaku dibawa ke pinggir pantai untuk dilakukan interogasi terhadapnya.
MNR mengakui perbuatannya tersebut dan telah menjual speaker kepada mamaknya di Lubuk Buaya.
Baca juga: Berusaha Kabur, DPO Pelaku Jambret di Padang Dilumpuhkan Polisi
Imran mengatakan, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap speaker tersebut.
Setelah itu terang Imran, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses penyidikan.