Kunjungi Famili Saat Lebaran, Gubernur Sumbar: Tidak Perlu, Cukup Telepon Saja

Surat Terbuka Dokter Jantung | Kunjungan Keluarga Saat Lebaran Dilarang

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menyebutkan bahwa lebaran tahun ini tidak perlu mengunjungi famili, karena memang Idul Fitri 1441 Hijriah, katanya, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena tahun ini ada Virus Corona (Covid-19).

Irwan mengimbau, agar masyarakat tetap di rumah selama lebaran, agar penyebaran Virus Corona dapat ditekan.

Untuk lebaran tahun ini, jelas Irwan, masyarakat Sumbar diminta tetap bersabar dan menahan diri dengan tetap bersama keluarga di rumah. "Komunikasi dengan keluarga lain tidak perlu dengan mendatangi atau mengunjungi, cukup dengan telpon atau via daring," ujarnya di Padang, Rabu (20/5/2020).

Ditegaskan Irwan, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di Sumatera Barat. Dengan tetap di rumah, maka akan lebih baik, karena bisa mencegah penyebaran virus. Silaturahmi tidak harus saling mengunjungi.

"InsyaAllah ini yang terbaik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, semoga kebahagiaan tetap kita dapatkan saat lebaran tahun ini," ucapnya.

Selain dilarang mengunjungi famili, Irwan juga melarang adanya kunjungan wisata yang biasa dilakukan saat lebaran. Apalagi saat ini tempat wisata masih ditutup dan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlangsung hingga 29 Mei.

Baca juga :  Bus NPM Kembali Beroperasi, Ini Komentar Gubernur Sumbar

Lalu, bepergian ke pasar juga diimbau tidak dilakukan, jika itu bukan membeli kebutuhan pokok. Selama melakukan perjalanan juga wajib memenuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Baca juga : Bupati Pesisir Selatan Larang Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapangan Terbuka

Kemudian, terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri, jelasnya, bagi masyarakat yang akan melaksanakan, maka harus dipenuhi syaratnya terlebih dahulu. Diantaranya, daerah tersebut harus dipastikan bebas dari penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya