Kunjungi Batas Dharmasraya-Jambi, Gubernur Tegaskan Larangan Masuk Sumbar

Kunjungi Batas Dharmasraya-Jambi, Gubernur Tegaskan Larangan Masuk Sumbar

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (kedua dari kiri) dan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan (kiri) saat mengunjungi RSUD Dharmasraya. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno mengimbau agar perantau asal Sumbar jangan ada yang pulang kampung. Jika ada yang pulang maka akan disuruh balik di seluruh titik masuk perbatasan Sumbar.

Hal ini disampaikannya saat mengunjungi posko perbatasan di Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya bersama bupati Dharmasraya Sutan Riska, Minggu (26/4/2020). Ia melakukan pengawasan langsung terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat.

Ia juga mengecek terkait berlakunya Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020. Kebijakan itu diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31Mei 2020 mendatang.

"Aturan ini bisa diperpanjang tergantung kebijakan dari pusat. Sementara pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh polisi dan TNI," katanya.

Sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ia mengimbau agar masyarakat membatalkan rencana jika ingin mudik ke Sumbar. Kebijakan ini dilakukan agar bisa menekan angka penyebaran covid-19.

"Saudara kita di perantauan yang ingin pulang mudik, lebih baik membatalkan niatnya. Dari pada nanti di perbatasan disuruh kembali," katanya.

Selain itu mulai hari ini Senin (27/4/2020) Posko Perbatasan akan dijaga oleh aparat Kepolisian dan TNI. Semua perbatasan ditutup buat kendaraan masuk maupun keluar.

Sementara itu Bupati Dharmasraya Sutan Riska mengatakan dengan adanya Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020, maka seluruh perangkat daerah yang terkait dalam penanganan Covid-19 diminta untuk semakin fokus dan benar-benar memberikan perhatian serius, agar penyebaran wabah virus corona tidak semakin meluas.

"Kita jangan sampai lengah. Penyebaran virus ini sangat cepat. Saya minta untuk semua gugus tugas tetap bekerja, namun dialihkan dalam gencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat benar-benar mengerti dan paham tentang bahaya penyebaran wabah Covid-19 ini,"katanya. (*/Rahmadi)

Baca Juga

Perihal Peningkatan Transformasi Digital, Annisa Suci Ramadhani: Memastikan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Setiap Nagari di Dharmasraya
Perihal Peningkatan Transformasi Digital, Annisa Suci Ramadhani: Memastikan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Setiap Nagari di Dharmasraya
Bertemu Masyarakat Sikabau, Cabup Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Janjikan Pembangunan Jembatan
Bertemu Masyarakat Sikabau, Cabup Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Janjikan Pembangunan Jembatan
Annisa Suci Ramadhani Bakal Bangun RTH hingga Sediakan Beasiswa Gen Z di Dharmasraya
Annisa Suci Ramadhani Bakal Bangun RTH hingga Sediakan Beasiswa Gen Z di Dharmasraya
Warga Taluak Sikai Dharmasraya Minta Annisa Suci Ramadhani Perbaiki Jalan Rusak dan Sediakan Lapangan Kerja
Warga Taluak Sikai Dharmasraya Minta Annisa Suci Ramadhani Perbaiki Jalan Rusak dan Sediakan Lapangan Kerja
Bupati Dharmasraya Tinjau Progres Rehab Jembatan Gantung Lubuk Karak
Bupati Dharmasraya Tinjau Progres Rehab Jembatan Gantung Lubuk Karak
Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional