Langgam.id - Seorang kuli bangunan di Padang kedapatan menyimpan lima paket narkotika jenis sabu siap edar. Pria 26 tahun itu dibekuk polisi dan diamankan ke Polresta Padang.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, pelaku AP (26) ditangkap di dalam sebuah gudang di Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
"Pelaku ditangkap setelah kita melakukan pengembangan terhadap pelaku Z alias Muncak yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu," kata Al Indra, Selasa (17/1/2023).
Pengakuan pelaku Z, kata Al Indra, barang bukti narkotika jenis sabu ada pada AP. Sebab, Z baru menjualnya pada AP.
Bersama AP, polisi mengamankan barang bukti, satu kotak rokok yang didalamnya terdapat satu plastik klip bening berisikan tiga paket sabu dan satu plastik klip bening berisikan dua paket sabu. Kemudian mengamankan satu unit telepon genggam warna biru.
"Dari hasil interogasi terhadap AP, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan itu diakui miliknya," kata Kompol Al Indra.
Pelaku dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.