IRT Curi HP dan Uang Kasir Gudang Rongsokan di Padang, Ditangkap Polisi Bareng Penadah

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan. [Foto: canva.com]

Langgam.id – Polisi menangkap N (44), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga mencuri di salah satu gudang barang rongsokan di Jalan Kampung Nias V, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/4/2026) siang.

Awalnya, terduga pelaku berniat untuk menjual barang rongsokan. Namun, saat melihat handphone tergeletak dan uang di meja kasir, muncul niat untuk melakukan pencurian.

“Handphone milik korban digunakan oleh anaknya dan kemudian diletakkan di atas meja kasir gudang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Kamis (16/4/2026).

Yasin menyebutkan bahwa untuk menghilangkan jejak, terduga pelaku sempat mematikan handphone dan membuang kartu agar tidak dapat dilacak atau dihubungi.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Polisi memanfaatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil analisis rekaman tersebut, pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (14/4/2026).

“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah menjual ponsel hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial D dengan harga Rp 800 ribu,” ucap Yasin. 

Tidak butuh waktu lama, sekitar 10 menit setelah pengakuan tersebut, polisi berhasil mengamankan D bersama barang bukti di kawasan belakang Ramayana Plaza Andalas Padang.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit ponsel merek Infinix Smart 10 Plus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 467 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUH-Pidana terkait tindak pidana pencurian. (ICA)

Baca Juga

Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu
Tim Gegana Polda Sumbar di TKP bom rakitan di MAN 3 Padang.
Bom Rakitan MAN 3 Padang, Polda: Siswa Belajar Otodidak di Internet 
Siswa MAN 3 Padang yang Bawa Bom Rakitan ke Sekolah Jalani Pemeriksaan Polisi 
Siswa MAN 3 Padang yang Bawa Bom Rakitan ke Sekolah Jalani Pemeriksaan Polisi