IRT Curi HP dan Uang Kasir Gudang Rongsokan di Padang, Ditangkap Polisi Bareng Penadah

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan. [Foto: canva.com]

Langgam.id – Polisi menangkap N (44), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga mencuri di salah satu gudang barang rongsokan di Jalan Kampung Nias V, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/4/2026) siang.

Awalnya, terduga pelaku berniat untuk menjual barang rongsokan. Namun, saat melihat handphone tergeletak dan uang di meja kasir, muncul niat untuk melakukan pencurian.

“Handphone milik korban digunakan oleh anaknya dan kemudian diletakkan di atas meja kasir gudang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Kamis (16/4/2026).

Yasin menyebutkan bahwa untuk menghilangkan jejak, terduga pelaku sempat mematikan handphone dan membuang kartu agar tidak dapat dilacak atau dihubungi.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Polisi memanfaatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil analisis rekaman tersebut, pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (14/4/2026).

“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah menjual ponsel hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial D dengan harga Rp 800 ribu,” ucap Yasin. 

Tidak butuh waktu lama, sekitar 10 menit setelah pengakuan tersebut, polisi berhasil mengamankan D bersama barang bukti di kawasan belakang Ramayana Plaza Andalas Padang.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit ponsel merek Infinix Smart 10 Plus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 467 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUH-Pidana terkait tindak pidana pencurian. (ICA)

Baca Juga

Diskusi Publik IEO 2026 yang diselenggarakan Yayasan KEHATI bersama Biodiversity Warriors Universitas Andalas di Padang, Rabu (6/5/2026).
“Kanibalisme Antar Sektor” Ancam Masa Depan Ekologi Indonesia, Sumatra Jadi Alarm Krisis Sistemik
Langgam.id-kebakaran
Kebakaran Rumah Warga di Padang Padam: Nihil Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Rp125 Juta 
Salah satu pohon pelindung di sudut Kota Padang. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
19 Ribu Pohon Lindungi Kota Padang, Sebagian Berusia Lebih 100 Tahun
Langgam.id-kebakaran
Kebakaran Landa Rumah Warga di Padang, Armada Damkar Dikerahkan 
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai 
Balai Kota Padang. [foto: Diskominfo Kota Padang]
Wali Kota Padang Fadly Amran Mutasi 8 Camat, Ini Daftar Namanya