IRT Curi HP dan Uang Kasir Gudang Rongsokan di Padang, Ditangkap Polisi Bareng Penadah

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan. [Foto: canva.com]

Langgam.id – Polisi menangkap N (44), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga mencuri di salah satu gudang barang rongsokan di Jalan Kampung Nias V, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/4/2026) siang.

Awalnya, terduga pelaku berniat untuk menjual barang rongsokan. Namun, saat melihat handphone tergeletak dan uang di meja kasir, muncul niat untuk melakukan pencurian.

“Handphone milik korban digunakan oleh anaknya dan kemudian diletakkan di atas meja kasir gudang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Kamis (16/4/2026).

Yasin menyebutkan bahwa untuk menghilangkan jejak, terduga pelaku sempat mematikan handphone dan membuang kartu agar tidak dapat dilacak atau dihubungi.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Polisi memanfaatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil analisis rekaman tersebut, pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (14/4/2026).

“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah menjual ponsel hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial D dengan harga Rp 800 ribu,” ucap Yasin. 

Tidak butuh waktu lama, sekitar 10 menit setelah pengakuan tersebut, polisi berhasil mengamankan D bersama barang bukti di kawasan belakang Ramayana Plaza Andalas Padang.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit ponsel merek Infinix Smart 10 Plus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 467 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUH-Pidana terkait tindak pidana pencurian. (ICA)

Baca Juga

25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
Eksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan flyover Sitinjau Lauik masih menyisakan polemik. (Dok. Langgam.id / Irwanda S)
Polemik Eksekusi Lahan Flyover Sitinjau Lauik, Kuasa Hukum Kaum Suku Jambak Sebut Potensi Cacat Hukum
Mantan Anggota DPR RI, Arteria Dahlan. (Dok. Istimewa)
Profil Arteria Dahlan yang Viral Berfoto di Sitinjau Lauik, Pernah Memaki Kemenag dan Sebut Emil Salim Sesat
Truk bermuatan semen terbalik di Sitinjau Lauik. (Dok. Polresta Padang)
Truk Bermuatan Semen Terbalik di Sitinjau Lauik, Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
2 Personel Polres Solok Kota Diperiksa Propam, Buntut Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Tangkapan layar video rombongan Arteria Dahlan saat berfoto-foto di pendakian ekstrem Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Viral Foto-foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik, Polisi Klaim Sudah Mengingatkan