KTP Non Elektronik Tak Berlaku untuk Dukungan Calon Independen

Soal Warga Tak Ber-KTP Padang Dilarang Masuk, Mahyeldi: Tak Jadi Diberlakukan

Ilustrasi KTP (Langgam.id)

Langgam.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Non Elektronik atau KTP Jadul tidak layan untuk dijadikan syarat dukungan untuk Bakal Calon Kepala Daerah yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.

Hal itu dinyatakan, karena banyaknya KTP Non Elektronik yang ditemukan dalam pemeriksaan berkas dukungan Bakal Calon Kepala Daerah yang maju independen di Kota Bukittinggi.

Jadi, KTP yang masih menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria menyebutkan, terkait jumlah KTP Jadul dalam syarat dukungan untuk calon independen itu masih belum dipastikan. “Tadi malam kami briefing dan evaluasi hanya secara umum saja. Jadi, belum bisa kami pastikan,” ujarnya di Bukittinggi, Jumat (6/3/2020).

Menurutnya, selain KTP Jadul, juga ditemukan adanya KTP dengan pekerjaan yang dilarang untuk memberikan dukungan, seperti KTP TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat kelurahan dan penyelenggara pemilu.

“Banyak juga (kategori dilarang itu). Tapi yang paling banyak itu, KTP Siak atau Non Elektronik,” ungkapnya.

Bawaslu, kata Eri telah merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi. Namun, tidak secara khusus.

“Sebelum verifikasi administrasi, Bawaslu sudah menyurati KPU agar pelaksanaannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terutama yang tertuang dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 dan Keputusan KPU nomor 82 Bab IV huruf B tentang teknis Pencalonan,” jelasnya.

Lalu, terkait pengawasan, Eri mengklaim telah menurunkan tim yang jumlahnya sama banyak dengan KPU. “Kami memastikan KPU menjalankan verifikasi sesuai aturan. Kami selalu hadir pada saat tim KPU melakukan verifikasi administrasi,” ucapnya.

Sementara itu,  Plt. Ketua KPU Bukittinggi, Yasrul menyebutkan, hingga hari ke tiga verifikasi administarsi, Jumat (6/3/2020), KPU Bukittinggi baru dapat menyelesaikan berkas satu bakal pasangan calon untuk Ramlan Nurmatias (Wali Kota Incumbent) yang maju dari jalur independen bersama Syahrizal.

“Kami periksa sesuai urutan yang menyerahkan berkas lebih awal ke KPU. Yaitu bakal paslon Ramlan Nurmatias-Syahrizal, kemudian M Fadhli-Yon Afrizal dan terakhir Martias Tanjung-Taufik. Untuk bakal paslon pertama sudah selesai Kamis, 5 Maret 2020 sore kemarin. Hari ini dilanjutkan untuk bakal paslon kedua,” ujarnya.

Dari tiga pasangan bakal calon independen, katanya, terdapat 39.145 berkas dukungan yang akan diperiksa.

Menurut Yasrul, KPU telah membentuk 12 tim pemeriksaan. Mereka bekerja sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Dibentuk 12 tim, yang aktif saat ini 11 tim. Satu tim dicadangkan. Dari proses tiga hari yang lalu, setiap hari rata-rata terverifikasi sekitar 7.500 dukungan,” katanya. (ICA/ZE)

Baca Juga

Bantuan beras dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi, belakang menjadi sorotan. Di media sosial, heboh bantuan itu karena
Heboh Beras Bantuan Baznas Ada Foto Wali Kota Bukittinggi, Banyak Dikecam
Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan Stasiun Lambuang di bekas Stasiun Kereta Api Bukittinggi. Stasiun Lambuang ini akan menjadi pusat
Stasiun Lambuang Bukittinggi Diresmikan Menteri BUMN, Bakal Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Sumbar
Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuka pendaftaran pemantau pemilihan Pilwako
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilwako Padang 2024, Ini Syaratnya
Seorang pelajar SMPN 4 Bukittinggi bernama Fritzy Lorenzo (14) ditemukan meninggal dunia di belakang Stadion Atas Ngarai pada Selasa
Sempat Dikabarkan Hilang, Pelajar SMP di Bukittinggi Ditemukan Meninggal Dunia
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Kota Pariaman bersama unsur ddari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo melakukan penertibaan alat peraga kampanye (APK) dan APS
Bawaslu Pariaman dan Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Langgar Aturan