KTP Non Elektronik Tak Berlaku untuk Dukungan Calon Independen

Soal Warga Tak Ber-KTP Padang Dilarang Masuk, Mahyeldi: Tak Jadi Diberlakukan

Ilustrasi KTP (Langgam.id)

Langgam.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Non Elektronik atau KTP Jadul tidak layan untuk dijadikan syarat dukungan untuk Bakal Calon Kepala Daerah yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.

Hal itu dinyatakan, karena banyaknya KTP Non Elektronik yang ditemukan dalam pemeriksaan berkas dukungan Bakal Calon Kepala Daerah yang maju independen di Kota Bukittinggi.

Jadi, KTP yang masih menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria menyebutkan, terkait jumlah KTP Jadul dalam syarat dukungan untuk calon independen itu masih belum dipastikan. “Tadi malam kami briefing dan evaluasi hanya secara umum saja. Jadi, belum bisa kami pastikan,” ujarnya di Bukittinggi, Jumat (6/3/2020).

Menurutnya, selain KTP Jadul, juga ditemukan adanya KTP dengan pekerjaan yang dilarang untuk memberikan dukungan, seperti KTP TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat kelurahan dan penyelenggara pemilu.

“Banyak juga (kategori dilarang itu). Tapi yang paling banyak itu, KTP Siak atau Non Elektronik,” ungkapnya.

Bawaslu, kata Eri telah merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi. Namun, tidak secara khusus.

“Sebelum verifikasi administrasi, Bawaslu sudah menyurati KPU agar pelaksanaannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terutama yang tertuang dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 dan Keputusan KPU nomor 82 Bab IV huruf B tentang teknis Pencalonan,” jelasnya.

Lalu, terkait pengawasan, Eri mengklaim telah menurunkan tim yang jumlahnya sama banyak dengan KPU. “Kami memastikan KPU menjalankan verifikasi sesuai aturan. Kami selalu hadir pada saat tim KPU melakukan verifikasi administrasi,” ucapnya.

Sementara itu,  Plt. Ketua KPU Bukittinggi, Yasrul menyebutkan, hingga hari ke tiga verifikasi administarsi, Jumat (6/3/2020), KPU Bukittinggi baru dapat menyelesaikan berkas satu bakal pasangan calon untuk Ramlan Nurmatias (Wali Kota Incumbent) yang maju dari jalur independen bersama Syahrizal.

“Kami periksa sesuai urutan yang menyerahkan berkas lebih awal ke KPU. Yaitu bakal paslon Ramlan Nurmatias-Syahrizal, kemudian M Fadhli-Yon Afrizal dan terakhir Martias Tanjung-Taufik. Untuk bakal paslon pertama sudah selesai Kamis, 5 Maret 2020 sore kemarin. Hari ini dilanjutkan untuk bakal paslon kedua,” ujarnya.

Dari tiga pasangan bakal calon independen, katanya, terdapat 39.145 berkas dukungan yang akan diperiksa.

Menurut Yasrul, KPU telah membentuk 12 tim pemeriksaan. Mereka bekerja sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Dibentuk 12 tim, yang aktif saat ini 11 tim. Satu tim dicadangkan. Dari proses tiga hari yang lalu, setiap hari rata-rata terverifikasi sekitar 7.500 dukungan,” katanya. (ICA/ZE)

Baca Juga

KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
KPU Umumkan 16 Calon Anggota DPD Dapil Sumbar pada PSU 13 Juli, Ini Daftarnya
Kapolres Payakumbuh Wahyuni Sri Lestari mengatakan, pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI yang akan dilaksanakan 13 Juli
Polres Payakumbuh Kerahkan 217 Personel Amankan PSU DPD RI 13 Juli
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bukittinggi sudah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD dan SMP negeri.
PPDB SD dan SMP Negeri di Bukittinggi Dibuka Juni, Berikut Jadwal dan Syaratnya
KPU Padang Panjang Luncurkan Tahapan Pilkada 2024
KPU Padang Panjang Luncurkan Tahapan Pilkada 2024
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Gempa 4 Kali Guncang Bukittinggi hingga Siang Ini