Langgam.id – Polisi menangkap Putra Rahmadani (34), seorang ayah tiri yang tega menganiaya anak sambungnya berusia tiga tahun. Korban bernama Sena Celin Adipraja (3), tubuhnya penuh luka dan harus dirawat intensif di RSUP M Djamil Padang.
Kasus penganiayaan ini terungkap saat pelaku membawa istri dan anaknya itu ke kampung halaman di Kabupaten Solok pada 28 April 2026. Sebelumnya, keluarga ini tinggal di Bogor.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Solomo Ainulaki mengatakan, ketika sampai di Padang anak ini terlihat kejang oleh pedagang gorengan. Kemudian disarankan untuk dibawa ke puskesmas.
“Warga mengarahkan untuk bawa ke puskesmas, sempat ditolak oleh ayah si anak atau pelaku ini, namun dipaksa. Saat di puskesmas, dibuka baju, tubuh anak ini penuh luka,” ujar Albeth dihubungi langgam.id, Rabu (6/5/2026).
Albeth menyebutkan, pelaku sempat beralasan bahwa kondisi anaknya ini diakibatkan oleh santet. Lalu, rencana pelaku ingin membawa ke kampung halaman untuk berobat.
“Saat sampai di rumah pelaku, orang tua pelaku bertanya kenapa kondisi anaknya bisa seperti itu. Akhirnya mengaku, dan si ibu disuruh melaporkan kasus ini ke kami,” jelasnya.
Penganiayaan Dilakukan Dua Kali
Albeth mengungkap penganiayaan dilakukan pelaku kepada korban telah dilakukan dua kali. Pertama terjadi pada 17 April dan kedua 19 April 2026. Tindakan keji pelaku ini dilakukan di kediaman keluarga tersebut di Bogor.
“Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan penganiayaan karena emosi sesaat. Katanya si anak mengangu ketika minta dibuatkan susu saat pelaku main hp,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Albeth, pelaku kian emosi saat hp-nya rusak diambil korban. Kemudian, spontan pelaku langsung memukul bibir korban dua kali.
Tragisnya, saking kerasnya pukulan pelaku, kepala korban sampai melantun hingga terjedot dinding.
“Penyampaian pelaku seperti tu, pelaku main hp, korban minta buatkan susu. Pelaku ini merasa terganggu dan emosi langsung memukul anak ini. Kejadian kedua juga begitu, alasanya spontan saja. Katanya lihat anak ini emosi aja,” bebernya.
Meskipun demikian, kepolisian masih terus mendalami motif di balik penganiaya tersebut. Dalam kasus ini, pelaku telah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Solok.
“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan tersangka serta kami lakukan penahan. Ancaman hukuman untuk pelaku 15 tahun,” kata Albeth.
Kepolisian menjerat pelaku pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga jucnto pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak.
Kesadar Menurun
Sementara itu, Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promkes RSUP M Djamil Padang, Rizki Rasyidi menjelaskan, pasien telah mendapat penanganan medis sejak dirujuk dari RSUD Arosoka pada 3 Mei 2026.
“Kondisi luka-luka di sekujur tubuh. Perawatan masih intesif di ruangan PICU. Kesadaran menurun, tapi mulai membaik setelah masuk asupan nutrisi. Pasien masih dalam proses,” kata Rizki.
Ia mengatakan pasien diketahui tidak memiliki BPJS, penangan medis dilakukan melalui jalur umum. Tindakan medis RSUP M Djamil diberikan sebaik dan semaksimal mungkin.
“Keluarga kabarnya sudah dapat bantuan dari Wakil Bupati Solok bapak Candra. Jadi pasien dirujuk dan dijanjikan akan dibantu oleh Pemkab Solok,” tuturnya. (*)






