Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mewajibkan seluruh penyelenggara pemilu saat Pilkada 2020 mengikuti tes bebas corona atau covid-19. Sebab, semua penyelenggara Pilkada harus dipastikan bebas dari penularan covid-19.
Baca juga: KPU Sumbar Kurangi Anggaran Tahapan Pilkada 2020 Karena Corona
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, tes bebas covid-19 dilakukan karena wilayah Sumbar saat ini masih dalam masa pandemi covid-19. Keselamatan dari peserta, penyelenggara, dan masyarakat adalah hal utama yang mesti dijaga.
"Kalau di ketentuan peraturan KPU bahwa semua penyelenggara pemilu wajib ikut rapid tes," katanya di Padang, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi Corona, KPU Sumbar Tambah 1.300 TPS
Amnasmen tidak menutup kemungkinan penyelenggara pilkada untuk mengikuti tes swab. Namun, hal tersebut sesuai dengan anjuran gugus tugas nantinya. "Rapid tes nanti berkoordinasi dulu dengan gugus tugas," katanya.
Semua penyelenggara Pilkada yang dimaksud mulai dari tingkat KPU Sumbar, KPU kabupaten dan kota, petugas di tingkat adhoc seperti PPS, PPK, dan KPPS.
Jumlah petugas di tingkat provinsi sekitar 50 orang. Kemudian 20 di masing-masing kabupaten dan kota. Sebanyak 4 orang di 179 kecamatan, 3 orang PPS dikalikan 1.100. Kemudian ada sekitar 12.600 TPS dikalikan 9 orang.
"Ada puluhan ribu orang, tinggal lagi teknisnya kita koordinasikan dengan gugus tugas nantinya, apakah cukup sekali tes dalam masa tahapan pilkada yang berlangsung sampai bulan Januari 2021," katanya.
Tahapan sendiri akan kembali dimulai tanggal 15 Juni 2020 mendatang. Nantinya akan dilakukan pengaktifan kembali petugas adhoc untuk persiapan mengadakan verifikasi faktual ke lapangan.
"Selesai pengukuhan akan kita lakukan pembekalan untuk PPK dan PPS, kemudian mereka akan turun ke lapangan untuk verifikasi faktual," katanya. (Rahmadi/ICA)