KPU Sumbar Putuskan Eks Napi Korupsi Irman Gusman Tak Bisa Berlaga di Pemilu 2024

Langgam.id - Kongres Kebudayaan 2022 resmi dilaunching dalam acara yang digelar di Hotel Santika, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022).

Ketua Dewan Pembina Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau, Irman Gusman. [Foto: Dok. Pribadi]

Langgam.id - KPU Sumatera Barat memutuskan dan menyatakan Irman Gusman yang juga merupakan eks napi korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumbar tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024 dalam tahapan penyusunan DCT DPD.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban mengatakan, sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.

Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.

"Setidaknya, ada dua syarat Irman Gusman yang diverifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung," katanya dalam keterangan tertulisnya diterima langgam.id, Selasa, (31/10/2023).

Lanjutnya, pada dokumen putusan pengadilan tersebut, yang bersangkutan termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf G, syarat calon anggota DPD diantaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Disisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, yang bersangkitan dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019.

"Artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan," katanya.

Lanjutnya, sebelumnya yang bersangkutan sudah dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikerenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, juga dijatuhi hukuman tambaham berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.

Sambungnya, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI, kita tunggu SK penetapan DCT DPD dr KPU RI tanggal 3 November nanti," lanjutnya.

Irman Gusman, Esk Napi yang menjabat 3 Periode di DPD-RI

Diketahui, Irman Gusman merupakan eks terpidana kasus suap terkait kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat, ia telah mendapat pengurangan hukuman pidana penjara dan denda.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Februari 2017, majelis hakim memvonis Irman dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Kemudian Pada 24 September 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Irman. MA mengurangi hukuman Irman menjadi tiga tahun penjara dan dinyatakan bebas pada bebas 26 September 2019.

Irman tercatat pernah menjabat di DPD-RI selama 3 periode, mulai dari pemilu periode 2004 - 2009, 2009-2014, 2014 - 2019. Kendati demikian, jabatan hinngga 2019 tidak diembanya sampai akhir karena dirinya ditetapkan sebagai terpidana kasus korupi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. (LSM/Fs)

Baca Juga

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 17 bandara udara di Indonesia berstatus bandara internasional. Sebelumnya ada 34 bandara
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Salah Satunya BIM
Tahapan seleksi calon Anggota KPU Kota Padang periode 2024-2029 sudah selesai dilaksanakan. Selanjutnya calon anggota KPU Kota Padang akan
10 Calon Anggota KPU Padang Bakal Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan 28 April 2024
Pameran Foto dan Seni Rupa Di Bawah Kuasa Naga, Sebuah Kritikan pada Kebijakan Pariwisata
Pameran Foto dan Seni Rupa Di Bawah Kuasa Naga, Sebuah Kritikan pada Kebijakan Pariwisata
Kandaskan Korea Selatan Lewat Adu Tos-tosan, Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23
Kandaskan Korea Selatan Lewat Adu Tos-tosan, Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23
99 Tahun Gedung De Javasche Bank Padang (1)
99 Tahun Gedung De Javasche Bank Padang (1)
Seorang operator excavator yang melakukan pengerukan material lahar dingin di Kelok Hantu Aie Angek, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar),
Seorang Pekerja Normalisasi Sungai di Kelok Hantu Meninggal akibat Terseret Arus Sungai Berhulu Gunung Marapi