KPU Sumbar: Pemilih Disabilitas Tak Wajib Didampingi

KPU Sumbar: Pemilih Disabilitas Tak Wajib Didampingi

Maket Tempat Pemungutan Suara (TPS) milik KPU Sumbar (Foto: FZ / Langgam.id)

Langgam.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Gebriel Daulay menyebutkan pemilih disabilitas tidak wajib didampingi dalam pemilu nanti.

Dikatakannya, jika pemilih disabilitas bisa melakukan tanpa pendampingan, itu lebih baik. "Kewenangan mereka (disabilitas-red), apakah mereka mau didampingi atau tidak, itu urusan mereka," ujarnya kepada Langgam.id saat ditemu di kantornya, Senin (15/04/2019).

Pemilih disabilitas, mereka berhak menentukan, apakah akan didampingi atau memilih siapa yang akan mendapingi saat pemilihan nanti.

"Pemilih disabilitas dapat dibantu, baik itu oleh petugas ataupun orang yang diinginkannya. Tapi, itu tidak wajib," ungkap Gebriel.

Gebriel menilai, jika pemilih disabilitas diharuskan adanya pendampingan, berarti kita intervensi terhadap pemilih. "Pemilu azasnya Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (Jurdil). Kalau mereka bisa melakukan secara langsung, itu lebih baik," jelasnya.

Hingga saat ini, KPU Sumbar mencatat 9.378 pemilih disabilitas di Sumatra Barat, terdiri dari 2.207 Tuna Daksa, 1.180 Tuna Netra, 1.889 Tuna Rungu / Wicara, 2.024 Tuna Grahita, dan 2.078 penyandang disabilitas lainnya. (Rahmadi/FZ)

Baca Juga: KPU Tetapkan Jumlah Final Daftar Pemilih Tetap Sumbar

Partisipasi Pemilih Sumatra Barat Cenderung Menurun

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

KPU Pilkada 2020
20 Lembaga di Sumbar Desak KPU Jamin Keterwakilan Perempuan untuk Komisioner Daerah
KPU RI secara resmi melantik 106 komisioner di 20 provinsi. Termasuk melantik lima komisioner KPU Provinsi Sumbar periode 2023-2028.
5 Komisioner KPU Sumbar Terpilih Semuanya Laki-Laki, Ini Kata Aktivis Perempuan
Pakar Hukum Tata Negara Unand Charles Simabura menilai, terjadi menegasikan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU RI,
Kata Pakar HTN Soal Tidak Adanya Keterwakilan Perempuan di KPU Sumbar
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPU juga meminta agar Pemprov Sumbar menghibahkan tanah untuk membangun kantor KPU.
5 Anggota KPU Sumbar Terpilih Diumumkan, Nihil Keterwakilan Perempuan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan untuk mantan narapida untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat
Kata Pakar HTN Soal Mantan Napi Daftar Jadi Caleg
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, Perindo menjadi partai terakhir yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU pada
17 Partai Daftarkan Bacaleg 2024, KPU Sumbar: Verifikasi Data 15 Mei Hingga 23 Juni