Langgam.id - Syarat dukungan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan KPU provinsi belum memenuhi syarat. Tim bakal calon diminta melengkapi syarat yang besar jelang 27 Juli 2020. Bila tak lewat, menurut KPU Sumbar, pasangan ini masih bisa mendaftar melalui jalur partai politik.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan hasil dukungan verifikasi faktual didapatkan totalnya adalah 130.258 orang. Jumlah itu kurang dari minimal yang ditetapkan KPU Sumbar yaitu 316.051 dukungan. Kekurangan dukungan adalah 185.793 orang. Tim Fakhrizal-Genius Umar harus melakukan perbaikan yaitu mengumpulkan dua kali lipat dari angka kekurangan, sehingga tim Fakhrizal harus mengumpulkan 371.586 dukungan lagi.
"Jika kurang dari itu maka KPU tidak akan menerimannya. Penyerahan perbaikan dilakukan pada tanggal 25-27 Juli ini. Kemudian dilanjutkan verifikasi faktual kembali," katanya di Hotel Pangeran Padang, Kamis (24/7/2020).
Baca Juga: Hasil Verifikasi Faktual KPU Sumbar, Fakhrizal-Genius Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan
Jika nanti tidak lolos pada perbaikan tersebut, menurutnya, pasangan Fakhrizal-Genius Umar tidak bisa mendaftarkan diri pada September mendatang lewat jalur independen. Namun mereka memiliki kesempatan bergabung dengan partai politik.
"Seorang calon independen yang gagal bisa mendaftarkan diri ke partai politik, dulu memang ada larangannya, tapi sekarang sudah dicabut, jadi sudah boleh," katanya.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur soal mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan. Peraturan tersebut mengubah peraturan sebelumnya PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang melarang calon independen yang gagal verifikasi faktual maju lewat partai politik.
Baca Juga: Tim Fakhrizal-Genius Adukan KPU Sumbar ke DKPP, Bawaslu dan KPU RI
Sebelumnya, tim pasangan bakal calon Fakhrizal-Genius menolak hasil verifikasi yang ditetapkan KPU Sumbar. Tim pasangan ini berencana mengadukan KPU Sumbar kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar serta KPU Pusat. (Rahmadi/SS)