KPU Padang Ingatkan Mencoblos Lebih dari Sekali Bisa Kena Penjara 1,5 Tahun

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang terus lakukan upaya pengawasan pelanggaran Tindak Pidana pada Pemilu 2024 mendatang.

Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu, di salah satu hotel di Kota Padang. [foto: langgam.id]

Langgam.id – KPU Kota Padang mengingatkan para pemilih untuk tidak melakukan kecurangan dengan mencoblos lebih dari satu kali.

Pasalnya akan ada konsekuensi hukum yang bakal diterima pemilih jika terbukti melakukan kecurangan.

Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Padang Amid Muttaqim mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533.

Dimana pasal tersebut berbunyi ”Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

”Jadi ada konsekuensi hukum yang bakal diterima pemilih jika terbukti memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda,” ujarnya, sebagaimana dicuplik dari InfoPublik Padang, Rabu (14/2/2024).

Jadi, sekali lagi ia mengingatkan pemilih agar tidak memberikan hak suaranya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

Untuk diketahui, jumlah pemilih dalam DPT di Kota Padang tercatat sebanyak 666.178 orang, terdiri dari 325.912 pemilih laki-laki dan 340.266 pemilih perempuan.

Para pemilih ini terbagi 6 daerah pemilihan (dapil). Yakni Dapil 1 Kototangah, Dapil 2 Kecamatan Kuranji, Dapil 3 Kecamatan Luki dan Pauh, Dapil 4 Kecamatan Bungtekab dan Lubeg.

Kemudian Dapil 5 Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur, Dapil 6 Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai