Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Desak Komandan Posko Bencana Memahami Tugasnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Desak Komandan Posko Bencana Memahami Tugasnya

Pantauan drone BPBD Tanah Datar kejadian banjir bandang di Simpang Manunggal, Kecamatan Lima Kaum, Kab Tanah Datar, sungai ini berhulu di Gunung Marapi dengan nama sungai Malana atau Lona

Langgam.id – Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (KMSS) kecewa dengan pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) terkait simpang siur data dan informasi dalam penanganan darurat bencana banjir lahar dingin di Agam, Tanah Datar, dan Padang Panjang pada 11 Mei 2024.

KMSS menilai Sekdaprov tidak memahami Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 360-362-2024 yang menunjuknya sebagai komandan posko Penanganan Darurat Bencana Banjir (PDB) Lahar Dingin. Menurut KMSS, tugas utama komandan posko adalah mengelola data dan informasi penanganan darurat bencana. Data dan informasi ini menjadi landasan penting dalam operasi penanganan darurat dan proses penanggulangan bencana fase berikutnya, yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Pernyataan Sekdaprov yang menyerahkan tanggung jawab pengumpulan data kepada BPBD menunjukkan ketidakpahamannya terhadap tugas dan fungsinya sebagai komandan posko. SK Gubernur 360-362-2024 jelas menyebutkan bahwa posko PDB memiliki bagian dan atau bidang khusus untuk mengumpulkan, mengolah data, dan menjadikannya informasi bagi semua pihak yang terlibat dalam PDB,” kata Khalid Saifullah, mewakili KMSS, Jumat (17/5/2024).

Selain itu, Sekdaprov juga memiliki tugas menetapkan, mengoordinasikan, mengendalikan, melakukan pengawasan, dan melaporkan pelaksanaan tanggap darurat bencana. Perbedaan data yang dikeluarkan oleh berbagai instansi resmi menunjukkan bahwa PDB Banjir Lahar Dingin ini belum terkoordinasi dengan baik.

KMSS menegaskan bahwa kesalahpahaman atau kebingungan terkait prosedur dan koordinasi dapat menghambat upaya penanganan bencana dan meningkatkan risiko dan dampak bencana bagi masyarakat.

Oleh karena itu, KMSS mendesak komandan posko PDB untuk memahami dan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai SK Gubernur No. 360-362-2024.

Meningkatkan koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam penanganan darurat bencana; memastikan komunikasi yang jelas dan terarah terkait penanggulangan bencana, termasuk langkah-langkah yang diambil dalam penanganan darurat bencana.

Dan menghindari pernyataan yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.

KMSS berharap komandan posko PDB dapat segera memperbaiki kinerjanya dan memastikan penanganan bencana banjir lahar dingin di Sumbar berjalan dengan efektif dan efisien.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sumbar, Hansastri mengatakan, dalam masa tanggap darurat itu, Pemprov sudah lakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari membuat posko bencana, beberapa dapur umum, dirikan pos-pos kesehatan.

Selanjutnya, pemprov juga lakukan kegiatan pemulihan jalan, normalisasi sungai tempat banjir itu terjadi, dan prasarana dasar lainnya.

“Itu kami lakukan untuk bisa melayani korban banjir bandang lahar dingin Gunung Marapi itu,” tukasnya (*/Fs/Yh)

Baca Juga

Darurat Kekerasan Anak di Sumbar, Kasus Terus Naik dalam 5 Tahun Terakhir
Darurat Kekerasan Anak di Sumbar, Kasus Terus Naik dalam 5 Tahun Terakhir
Respons Gubernur Sumbar Usai Dilaporkan Walhi ke Ombudsman Soal Izin Tambang Andesit 
Respons Gubernur Sumbar Usai Dilaporkan Walhi ke Ombudsman Soal Izin Tambang Andesit 
Wagub Vasko Muncul Perdana Usai Kecelakaan: Masyarakat Sumbar Butuh Kita 
Wagub Vasko Muncul Perdana Usai Kecelakaan: Masyarakat Sumbar Butuh Kita 
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Kronologi Wagub Vasko Kecelakaan di Solok, Tabrak Tumpukan Pasir dan Truk Parkir
Kronologi Wagub Vasko Kecelakaan di Solok, Tabrak Tumpukan Pasir dan Truk Parkir
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal