Kompak Maling Sepeda Motor Tetangga, Kakak Beradik Diringkus Polisi

Kompak Maling Sepeda Motor Tetangga, Kakak Beradik Diringkus Polisi

kakak beradik maling sepeda motor tetangga diringkus Polsek Lubuk Kilangan (ist)

Langgam.id – Kakak beradik kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Para pelaku bernama Nuardi (36) dan Irsal Nofriyanto (29) nekad mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Malangya, keduanya keburu ditangkap polisi sebelum sempat menjual hasil curiannya. Mereka diciduk tim opsnal Reskrim Polsek Lubuk Kilangan pada Minggu (18/8/2019) malam.

Informasinya, pelaku ditangkap berselang beberapa jam setelah beraksi. Hal ini sesuai dengan laporan yang masuk ke Polsek Lubuk Kilangan bernomor LP/158/K/VIII/2019/Sek.Luki, tanggal 18 Agustus 2019.

Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde membenarkan penangkapan kedua kakak beradik tersebut. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian pelaku.

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang kami sita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam bernopol BA 6794 OA,” kata Zulkafde dalam keterangan tertulis yang diterima langgam.id, Senin (19/8/2019).

Ia membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan, pencuri mengarah kepada para pelaku yang tak lain tetangga korban sendiri.

“Hasil introgasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dan sepeda motor hasil curiannya ternyata dibawa ke daerah Gunung Pangilun, Kecamatan Nanggalo. Namun sebelum terjual, sudah berhasil kami amankan,” katanya.

Dalam beraksi, pelaku Nuardi berperan membuka stang motor yang terkunci dengan menggunakan obeng. Setelah terlepas dan untuk menghidupkan sepeda motor pelaku membuka kabel stater.

Lalu, pelaku Irsal Nofriyanto membawa kabur sepeda motor tersebut. Namun aksi pelaku terungkap dan berhasil diamankan beberapa jam kemudian.

“Atas perbuatannya, pelaku nanti akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegas Zulkafde. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Polisi Tangkap Pelajar 15 Tahun Terduga Pelaku Curanmor di Agam
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi Tahun Lalu di Padang
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yang Beraksi Tahun Lalu di Padang
Curi HP dan Uang Milik Tetangga, Pria di Padang Diciduk Polisi
Curi HP dan Uang Milik Tetangga, Pria di Padang Diciduk Polisi
Remaja 16 Tahun Curi Burung Kacer di Padang, Berakhir Diciduk Polisi
Remaja 16 Tahun Curi Burung Kacer di Padang, Berakhir Diciduk Polisi
penganiayaan padang
Bos Depot Air Minum di Padang Dianiaya Karyawan, Polisi Amankan Pelaku
Polisi Bentuk Tim Patroli Presisi, Bakal Jaga Kota Padang 24 Jam
Polisi Bentuk Tim Patroli Presisi, Bakal Jaga Kota Padang 24 Jam