Kompak Maling Sepeda Motor Tetangga, Kakak Beradik Diringkus Polisi

Kompak Maling Sepeda Motor Tetangga, Kakak Beradik Diringkus Polisi

kakak beradik maling sepeda motor tetangga diringkus Polsek Lubuk Kilangan (ist)

Langgam.id - Kakak beradik kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Para pelaku bernama Nuardi (36) dan Irsal Nofriyanto (29) nekad mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Malangya, keduanya keburu ditangkap polisi sebelum sempat menjual hasil curiannya. Mereka diciduk tim opsnal Reskrim Polsek Lubuk Kilangan pada Minggu (18/8/2019) malam.

Informasinya, pelaku ditangkap berselang beberapa jam setelah beraksi. Hal ini sesuai dengan laporan yang masuk ke Polsek Lubuk Kilangan bernomor LP/158/K/VIII/2019/Sek.Luki, tanggal 18 Agustus 2019.

Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde membenarkan penangkapan kedua kakak beradik tersebut. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian pelaku.

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang kami sita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam bernopol BA 6794 OA,” kata Zulkafde dalam keterangan tertulis yang diterima langgam.id, Senin (19/8/2019).

Ia membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan, pencuri mengarah kepada para pelaku yang tak lain tetangga korban sendiri.

“Hasil introgasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dan sepeda motor hasil curiannya ternyata dibawa ke daerah Gunung Pangilun, Kecamatan Nanggalo. Namun sebelum terjual, sudah berhasil kami amankan,” katanya.

Dalam beraksi, pelaku Nuardi berperan membuka stang motor yang terkunci dengan menggunakan obeng. Setelah terlepas dan untuk menghidupkan sepeda motor pelaku membuka kabel stater.

Lalu, pelaku Irsal Nofriyanto membawa kabur sepeda motor tersebut. Namun aksi pelaku terungkap dan berhasil diamankan beberapa jam kemudian.

“Atas perbuatannya, pelaku nanti akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegas Zulkafde. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Jumlah Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Padang mengalami lonjakan tajam usai pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2024
Pasca Operasi Patuh Singgalang 2024, Permohonan SIM di Padang Meningkat
Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang residivis kasus curanmor berinisial RS alias Sauak. Pelaku yang merupakan pengangguran
Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Padang Panjang, 9 Motor Diamankan
Ambulans Tabrak Anggota Polisi yang Bubarkan Tawuran di Padang, Sopir Ternyata Mabuk
Ambulans Tabrak Anggota Polisi yang Bubarkan Tawuran di Padang, Sopir Ternyata Mabuk