Langgam.id - Lima orang komplotan pembobol ATM berhasil diringkus pihak kepolisian di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), tempo hari. Diketahui, pelaku merupakan komplotan antar lintas provinsi yang berasal dari Lampung kemudian beraksi di Sumbar.
Adapun para pelaku berinisial berinisial M (25), W (28), AS (27), CP (27) dan I (41). Sebelumnya, mereka diamankan anggota Brimob Polda Sumbar dan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan yang melakukan pengejaran.
Namun karena lokasi tempat para pelaku beraksi berada di Kota Padang, selanjutnya mereka dibawa ke Polresta Padang. Selain di Padang, diketahui komplotan satu ini juga beraksi di Kota Bukittinggi.
Saat dihadirkan di Mapolresta Padang, para pelaku mengakui telah beraksi di Kota Padang sebanyak satu mesin ATM. Sementara untuk di Kota Bukittinggi, delapan mesin ATM menjadi sasaran dari aksi para pelaku.
Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah dari dalam mesin ATM. Sedikitnya, untuk satu mesin ATM berjumlah sekitar Rp4.750.000 dan beberapa mesin ATM di Kota Bukittinggi sebanyak Rp18 juta.
Menurut pengakuan salah seorang pelaku berinisial M yang berperan sebagai eksekutor, dalam aksinya alat yang dibutuhkannya hanya satu unit obeng. Kemudian, obeng tersebut digunakan untuk mencongkel lobang tempat keluarnya uang.
Namun, kata M, sebelum dilakukan pencongkelan dirinya terlebih dahulu memasukkan kartu ATM. Selanjutnya, melakukan penarikan uang tunai dengan jumlah maksimal.
"Masukan kartu ATM, maksimal penarikan Rp1,2 juta. Tekan oke, setelah mesin menghitung, tempat uang keluar saya dicongkel dengan obeng," katanya kepada wartawan di Mapolresta Padang, Senin (22/6/2020).
Baca Juga: Dikejar Brimob Polda Sumbar, Pembobol ATM Lintas Provinsi Ditangkap di Pesisir Selatan
Meskipun melakukan penarikan, menurut M, saldo yang ada di ATM miliknya tidak berkurang. Sebab, saat mesin dicongkel otomatis penarikan maksimal yang dilakukan tadi batal.
"Enggak dicancel, ketika mesin menghitung, sebelum uang keluar baru saya congkel. Otomatis tidak terbaca saldo berkurang. Itu saya lakukan bersama rekan-rekan satu mesin ATM di Padang dan delapan mesin ATM di Kota Bukittinggi," ujarnya.
Belajar dari YouTube
M dan rekan-rekannya mengakui tidak butuh lama untuk bisa melakukan pembobolan ATM tersebut. Bahkan, dirinya hanya butuh waktu selama satu setengah bulan untuk belajar di beberapa video di YouTube.
"Saya hanya belajar dari YouTube selama satu setengah bulan. Hasil uang yang kami ambil dibelikan semua ke barang-barang, seperti sepatu, ikat pinggang dan baju," jelas M.
Para kompolotan ini memang mengatur skenario pembobolan ATM di beberapa wilayah di Sumbar. Aksinya itu telah direncanakan sejak di kampung halamannya di Lampung.
Para pelaku ini hanya bekerja sebagai sales sepatu hingga petani. Uniknya, dari pengakuan para pelaku, aksi pembobolan ATM ini dilakukan di Sumbar sambil berwisata.
Namun, saat ditangkap di Pesisir Selatan, rencananya para pelaku ini akan kembali ke kampung halamannya di Lampung untuk menikmati hasil curian. Akan tetapi, aksinya tercium dan dibuntuti anggota Satbrimob Polda Sumbar dan empat pegawai Bank BNI.
"Rencana di Pesisir Selatan hanya lewat, tidak singgah lagi ke ATM. Itu kami mau pulang kembali ke kampung halaman," tuturnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam beraksi pelaku memilah jenis ATM yang bisa dicongkel. Dari pengakuan pelaku, tidak semua ATM bisa dilakukan pencongkel hanya dengan mengunakan obeng.
"Dari pengakuannya jenis mesin ATM lama yang bisa dicongkel. Beberapa kali dalam aksinya mereka juga gagal. Untuk total mesin ATM yang dicongkel ada satu di Padang dan delapan di Bukittinggi," kata Rico.
Ia mengungkapkan pelaku merupakan komplotan lintas provinsi. Aksinya juga tidak hanya dilakukan di Sumbar dan satu kota saja, namun beberapa kota termasuk di Lampung.
"Alat yang digunakan hanya obeng dan ATM. Kemudian yang kami sita uang hasil curiannya tersisa Rp4.750.000 dan juga beberapa barang yang telah dibelinya dari hasil curian," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kasus ini juga akan ditangani Polres Bukittinggi mengingat juga terdapat lokasi pembobol di sana. (Irwanda/Osh)