Kementerian LH Segel Pertambangan di Padang Pariaman Usai Dilanda Banjir

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan di Padang Pariaman usai banjir melanda kawasan tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan di Padang Pariaman usai banjir melanda kawasan tersebut.

LANGGAM.ID– Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan di Padang Pariaman usai banjir melanda kawasan tersebut.

Penyegelan dilaksanakan setelah tim pengawas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan setelah verifikasi lapangan dan menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak ada pemantauan air larian dan potensi longsor. Kondisi tersebut diduga memperparah erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di hilir.

Penyegelan itu dilakukan di Nagari Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman. Terdapat tiga perusahaan yang disegel yaitu PT. Fathul Jaya Pratama, CV Bumi Perdana dan CV  Sayang Ibu sejati.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah penegakan ini bertujuan menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan, dan melindungi keselamatan warga terdampak.

“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” ujar Hanif dikutip Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan, temuan lapangan menunjukkan beberapa lahan bukaan tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah. 

Tim pengawas meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca-tambang. 

“Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai,” katanya.

Hanif menjelaskan, Kementerian LH menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel. “Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan akan melibatkan penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, Kementerian LH akan melanjutkan proses sanksi sesuai peraturan perundang undangan, termasuk tindakan administratif dan rekomendasi penegakan hukum.

Hanif juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam upaya pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan rawan. Kementerian menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar praktik pertambangan tidak mengorbankan fungsi kawasan lindung, tata air, dan keselamatan masyarakat.

“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi; ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” katanya. 

Sebelumnya, Sabtu (22/11/2025) sejumlah wilayah di Padang Pariaman dilanda banjir akibat debit air sejumlah sungai meluap. Dilaporkan ada sebanyak 4 sungai yang meluap yakni, Sungai Batang Anai, Batang Ulakan, Batang Lubuak dan Batang Kamumuan yang berdampak pada tujuh kecamatan dan 14 nagari.

Tercatat sebanyak 608 KK atau 1.824 jiwa terdampak, dengan laporan sementara dua warga mengalami luka ringan serta seluruh warga terdampak telah dievakuasi secara mandiri maupun oleh tim gabungan.  Kerugian materiil meliputi 608 unit rumah terendam, dua unit rumah rusak, lahan pertanian seluas 108,5 ha. (fx)

Baca Juga

Mengapa Kemenangan Hukum Belum Tentu Menjadi Kemenangan Warga
Mengapa Kemenangan Hukum Belum Tentu Menjadi Kemenangan Warga
Macet Horor di Sitinjau Lauik: Pengendara Terjebak, Kendaraan Mengular Capai 8 Km
Macet Horor di Sitinjau Lauik: Pengendara Terjebak, Kendaraan Mengular Capai 8 Km
Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit