Langgam.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) resmi melakukan penahan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu di Nagari Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (23/6/2026)
Ketiga tersangka yakni berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang merupakan penyedia pekerjaan, A selaku Kuasa Direksi, dan Y yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus aparatur sipil negara (ASN) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan proyek pembangunan jembatan tersebut bersumber dari anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman dengan nilai mencapai Rp25,42 miliar.
Karena tidak memerhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat jembatan yang dibangun tidak mampu bertahan ketika banjir besar datang. Jembatan tersebut akhirnya alami kerusakan hingga roboh.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar,” ujar Arjuna saat konferensi pers, Selasa (23/62026).
Kata Arjuna, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar, dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.
Ia menambahkan dalam proses penyidikan, tim melakukan penyitaan uang Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang telah dinikmati oleh salah satu tersangka.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat mencapai Rp7,5 miliar. Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang telah dinikmati salah seorang tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru. Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni sampai 12 Juli 2026 di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang,” pungkasnya. (WAN)






