Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Jajaran Kejati Sumbar memberikan keterangan pers. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)

Langgam.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) resmi melakukan penahan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu di Nagari Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (23/6/2026)  

Ketiga tersangka yakni berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang merupakan penyedia pekerjaan, A selaku Kuasa Direksi, dan Y yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus aparatur sipil negara (ASN) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan proyek pembangunan jembatan tersebut bersumber dari anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman dengan nilai mencapai Rp25,42 miliar.

Karena tidak memerhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat jembatan yang dibangun tidak mampu bertahan ketika banjir besar datang. Jembatan tersebut akhirnya alami kerusakan hingga roboh.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar,” ujar Arjuna saat konferensi pers, Selasa (23/62026). 

Kata Arjuna, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar, dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.

Ia menambahkan dalam proses penyidikan, tim melakukan penyitaan uang Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang telah dinikmati oleh salah satu tersangka.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat mencapai Rp7,5 miliar. Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang telah dinikmati salah seorang tersangka,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru. Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni sampai 12 Juli 2026 di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang,” pungkasnya. (WAN) 

Baca Juga

Fakta Polemik Kejati Sumbar dan Mahasiswa: Dari Demo, Penjemputan, hingga Soal Kewenangan
Fakta Polemik Kejati Sumbar dan Mahasiswa: Dari Demo, Penjemputan, hingga Soal Kewenangan
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Ungkap Sudah Lapor Polisi soal Demo Mahasiswa Berujung Perusakan Pagar
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Mahasiswa Aksi Demo Dijemput Tim Kejaksaan di Rumah, LBH Padang: Ancam Kebebasan Sipil
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Mahasiswa yang Dijemput Tim Kejaksaan Dites Urine, Kejati Sumbar Sebut Prosedur
Pengakuan Mahasiswa UIN IB Padang Dijemput Kejati Sumbar: Dipaksa Tes Urine 
Pengakuan Mahasiswa UIN IB Padang Dijemput Kejati Sumbar: Dipaksa Tes Urine 
Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol
Kekayaan Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi yang Diduga Intimidasi Mahasiswa UIN Imam Bonjol