Langgam.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand), Edita Elda, mengungkap penanganan kasus siswa MAN 3 Padang yang diduga merakit, membawa dan meledakan bom di sekolah tidak boleh hanya berfokus pada dugaan tindak pidananya.
Menurutnya, aparat penegak hukum dan pihak sekolah juga harus mengusut akar persoalan yang melatarbelakangi tindakan tersebut, termasuk dugaan perundungan atau bullying yang dialami siswa berinisial R tersebut.
“Jadi anak ini harus dilihat apa yang menjadi penyebab dia melakukan hal tersebut, kemudian adakah korban atau tidak, kemudian terhadap bullying-nya dia harus mendapatkan pendampingan,” ujar Edita saat diawawancarai Langgam.id, Senin (20/7/2026).
Kata Edita, apabila dugaan perundungan memang menjadi salah satu penyebab munculnya tindakan siswa tersebut, maka persoalan itu juga harus dituntaskan.
Ia menilai sekolah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Sekolah itu tidak boleh melakukan pembiaran atau tidak menyelesaikan akar dari permasalahan,” tegasnya.
Edita menjelaskan apabila penyebab utama tidak diselesaikan, bukan tidak mungkin anak tersebut akan kembali melakukan tindakan serupa di masa mendatang dengan dampak yang lebih besar.
“Artinya proses itu harus tuntas. Kalau tidak, dia akan mencoba lagi di tahapan berikutnya dan bisa saja berpotensi merusak fasilitas umum atau berkaitan dengan keselamatan jiwa,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Edita, penanganan perkara tidak bisa dilakukan secara parsial, dengan hanya melihat dugaan perakitan bom.
“Kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong saja. Merakit bom kemudian langsung dinyatakan salah. Tidak. Harus dengan pendekatan secara komprehensif,” tuturnya.
Selain proses penyidikan, Edita menilai pendampingan psikologis terhadap siswa juga harus tetap berjalan. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Pendampingan terhadap anak harus tetap dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Jadi proses hukum dan pemulihan psikologis dapat berjalan secara bersamaan,” pungkasnya. (WAN)





