Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Polda Sumbar Minta Waktu Lakukan Pendalaman

Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Polda Sumbar Minta Waktu Lakukan Pendalaman

Waka Polda Sumbar, Brigjen Pol Solihin diwawancarai wartawab. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)

Langgam.id – Polda Sumatera Barat meminta masyarakat memberi waktu kepada penyidik untuk mendalami kasus dugaan bom rakitan yang melibatkan seorang siswa MAN 3 Padang berinisial R. Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara utuh kronologi maupun latar belakang peristiwa tersebut.

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin mengatakan penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti. Sejauh ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa.

“Sudah 12 saksi yang diperiksa. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami kasus ini,” kata Solihin, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih akan berlanjut. Penyidik membutuhkan informasi yang lengkap agar dapat mengetahui penyebab serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Solihin juga mengimbau masyarakat untuk melihat persoalan tersebut secara utuh. Ia menilai R tidak hanya menjadi bagian dari perkara yang sedang diselidiki, tetapi juga merupakan seorang anak yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.

“Anak ini juga korban. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami semuanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan hingga hari ketiga penyelidikan, status hukum R belum ditetapkan.

Menurutnya, penyidik saat ini masih memfokuskan penanganan pada pendalaman kasus sekaligus pemulihan kondisi psikologis R.

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, di antaranya kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), wali kelas, petugas keamanan sekolah, beberapa siswa yang satu angkatan dengan R, serta pihak lain yang dinilai mengetahui kondisi R maupun dugaan perundungan yang dialaminya.

Polda Sumbar menegaskan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk kondisi psikologis anak, untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak. (HER)

Baca Juga

Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban
Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban
Status Hukum Siswa MAN 3 Padang yang Ledakan Bom di Sekolah Belum Ditetapkan
Status Hukum Siswa MAN 3 Padang yang Ledakan Bom di Sekolah Belum Ditetapkan
Pemprov Sumbar Susun Program Rehabilitasi Anak Pelaku Bom Rakitan di MAN 3 Padang
Pemprov Sumbar Susun Program Rehabilitasi Anak Pelaku Bom Rakitan di MAN 3 Padang
Penyidik Dalami Aktivitas Pelaku Sebelum Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang
Penyidik Dalami Aktivitas Pelaku Sebelum Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang
Pascainsiden Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Kesbangpol Kumpulkan Guru BK se-Sumbar
Pascainsiden Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Kesbangpol Kumpulkan Guru BK se-Sumbar
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Ledakan Bom MAN 3 Padang
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Ledakan Bom MAN 3 Padang