Langgam.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kasus dugaan perakitan bom yang melibatkan seorang peserta didik MAN 3 Padang bukan merupakan tindak pidana terorisme. Berdasarkan hasil investigasi aparat, peristiwa tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana umum yang dipengaruhi faktor psikologis dan paparan konten negatif di media sosial.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Akmal Malik, saat melakukan kunjungan kerja ke MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau langsung situasi pascakejadian sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif.
“Situasi di Sumatera Barat tetap aman dan kondusif. Penanganan yang cepat serta koordinasi yang baik menjadi kunci sehingga peristiwa ini tidak berkembang menjadi ancaman terhadap stabilitas daerah,” kata Akmal.
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumbar, aparat keamanan, serta seluruh instansi terkait dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, kejadian itu menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat sistem deteksi dini, khususnya di lingkungan pendidikan.
Akmal menekankan pentingnya sinergi antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Densus 88 Antiteror, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan keluarga dalam mendeteksi perubahan perilaku peserta didik sejak dini. Ia juga menilai peran guru bimbingan dan konseling (BK) perlu semakin dioptimalkan.
Selain itu, Akmal mengungkapkan kasus di MAN 3 Padang akan menjadi salah satu bahan pembahasan bersama para gubernur se-Indonesia guna merumuskan langkah strategis nasional dalam mencegah radikalisme, kekerasan, dan berbagai potensi gangguan keamanan di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar, Kombes Pol Jim Brilliant Birnes, menjelaskan hasil penyelidikan tidak menemukan adanya keterlibatan jaringan terorisme dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan mempelajari cara merakit bahan peledak secara otodidak melalui media sosial tanpa berafiliasi dengan kelompok teroris,” ujarnya.
Ia mengatakan faktor yang paling dominan melatarbelakangi peristiwa itu adalah akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan (bullying) yang dialami dalam waktu cukup lama, ditambah kemudahan mengakses konten negatif di media sosial.
Saat ini, pelaku telah ditempatkan di Rumah Aman untuk mendapatkan pendampingan psikologis, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama Ditjen Polpum Kemendagri, Bisri, menegaskan penanganan kasus anak tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak melalui pemenuhan hak pendidikan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial tanpa mengabaikan proses hukum.
Senada dengan itu, Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, mengatakan penguatan sistem deteksi dini di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian seluruh pihak. Menurutnya, keputusan terkait keberlanjutan pendidikan pelaku perlu mempertimbangkan hasil asesmen psikologis agar proses pemulihannya dapat berlangsung secara optimal.
Pihak MAN 3 Padang memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. Sekolah juga berkomitmen memperkuat komunikasi dengan orang tua serta meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. (HER)





